Banten

Jejak Gelap Dua Turis Uzbekistan yang Berujung Skandal Prostitusi Online di Jakarta

Moehamad Dheny Permana | 15 November 2025, 08:09 WIB
Jejak Gelap Dua Turis Uzbekistan yang Berujung Skandal Prostitusi Online di Jakarta

Akurat Banten - Kisah dua perempuan asal Uzbekistan yang datang sebagai turis namun akhirnya terlibat dalam jaringan prostitusi online di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan aparat keimigrasian setelah keduanya diamankan dalam operasi patroli siber.

Menurut pejabat Imigrasi Jakarta Barat, perjalanan dua wanita berinisial SS (35) dan KD (22) bermula dari niat liburan yang berubah menjadi persoalan hukum setelah mereka berinteraksi dengan lingkungan baru yang justru menyeret keduanya ke praktik terlarang.

“Awalnya mereka hanya datang untuk berwisata, kemudian mengenal sejumlah aplikasi yang populer di sini, dan dari situ mereka berbaur,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud.

Informasi yang dihimpun dari Imigrasi menyebutkan bahwa perubahan jalur hidup kedua WNA itu terjadi setelah mereka berkenalan dengan seorang perantara berinisial L yang kemudian membuka jalan bagi SS dan KD masuk ke aktivitas prostitusi daring.

“Dari titik tersebut mereka mulai mencoba menawarkan diri demi mendapatkan penghasilan tambahan,” ungkap Yoga.

Sejumlah aplikasi kencan berbasis internet menjadi sarana utama mereka beroperasi, dan tarif yang dipatok dalam sekali pertemuan mencapai Rp15 juta atau sekitar 900 dolar AS untuk masing-masing dari mereka.

Baca Juga: Jaringan Sabun Palsu Beromzet Miliaran di Bekasi Terbongkar Polisi

Aksi keduanya terendus setelah Imigrasi Jakarta Barat menemukan adanya aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli online rutin yang bertujuan memantau potensi pelanggaran izin tinggal WNA.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menuturkan bahwa temuan awal tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan siber dan teknik undercover buying untuk memastikan adanya transaksi ilegal yang melibatkan kedua perempuan tersebut.

“Petugas mendapatkan informasi terkait praktik tersebut dan kemudian melakukan pemesanan terselubung guna mengamankan para pelaku,” kata Pamuji.

SS diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, sementara KD memakai visa travel ketika menginjakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat dalam operasi yang juga menyita uang tunai sekitar Rp30 juta, ponsel, alat kontrasepsi, serta barang bukti lain yang memperkuat dugaan prostitusi online.

“Tarif mereka memang berkisar 900 dolar AS dan ada pihak berinisial L yang bertindak sebagai penghubung antara klien dan kedua WNA ini,” jelas Pamuji.

Penyidik saat ini masih memburu L, yang tidak berada di lokasi ketika penggerebekan berlangsung dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: SENTUHAN PRABOWO: Ratusan Becak Listrik Gratis dari Kantong Pribadi Presiden Mengubah Nasib Tukang Becak Tua di Tangerang

SS dan KD kini dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf A.

Kedua aturan itu menegaskan bahwa WNA yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.