Banten

Jaringan Pencuri Motor di Kelapa Gading Terbongkar Polisi Dalami Peran Penadah

Moehamad Dheny Permana | 29 Oktober 2025, 14:42 WIB
Jaringan Pencuri Motor di Kelapa Gading Terbongkar Polisi Dalami Peran Penadah

Akurat Banten - Aksi pencurian motor yang kerap meresahkan warga Kelapa Gading akhirnya terbongkar.

Tiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah tertangkap tangan mencuri satu unit sepeda motor milik warga di kawasan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

Ketiganya, yakni JY (29), AS (16), dan MS (23), ditangkap dalam kondisi babak belur akibat diamuk warga yang geram.

Mereka diduga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik, termasuk di wilayah Cilincing.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang diduga melibatkan penadah berinisial KJ di kawasan Tanah Merah.

“Kami masih lakukan pengembangan terhadap tersangka penadahan. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik aksi ini,” ujarnya.

Seto menjelaskan, polisi mencurigai adanya jalur distribusi motor curian yang mengarah hingga ke Pulau Sumatera.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui serangkaian pemeriksaan lanjutan.

“Segala kemungkinan masih kami telusuri. Jaringan ini bisa saja terhubung lebih luas dari yang terlihat,” katanya.

Baca Juga: Harvey Moeis Tunggu Waktu Eksekusi, Jaksa Pastikan Vonis 20 Tahun Segera Jalan

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa JY merupakan otak di balik aksi pencurian tersebut.

Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa dan menjual motor hasil curian seharga sekitar Rp5 juta per unit.

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus bersenang-senang.

“Saya jual motor lima juta per unit. Uangnya buat kebutuhan dan foya-foya,” ujar JY.

Pelaku lainnya, AS, masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Ia mengaku diajak oleh JY untuk ikut mencuri dengan iming-iming mendapatkan uang cepat.

“Saya cuma diajak cari duit. Baru pertama kali ikut,” kata AS.

Sementara MS (23), seorang pria yang sudah berkeluarga, mengaku menyesal terlibat dalam aksi itu.

Dia mengklaim hanya ikut-ikutan tanpa berpikir panjang.

“Saya punya anak dan istri di rumah. Saya diajak, baru sekali ini mencuri,” tuturnya.

Aksi mereka berakhir tragis ketika warga memergoki upaya pencurian motor milik NM (50) di depan rumahnya di Jalan Pegangsaan Dua.

Warga yang marah langsung mengepung dan menghajar para pelaku sebelum polisi datang menyelamatkan mereka.

Baca Juga: Transparansi Bea Cukai dalam Kasus Korupsi POME, Menkeu Purbaya Gandeng Kejagung Berantas Praktik Ilegal

Kini ketiganya telah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Seto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah yang berperan di balik layar.

“Penegakan hukum tidak berhenti di pelaku lapangan saja. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar kasus serupa tak kembali terulang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.