Banten

Harvey Moeis Tunggu Waktu Eksekusi, Jaksa Pastikan Vonis 20 Tahun Segera Jalan

Moehamad Dheny Permana | 29 Oktober 2025, 14:38 WIB
Harvey Moeis Tunggu Waktu Eksekusi, Jaksa Pastikan Vonis 20 Tahun Segera Jalan

Akurat Banten - Kepastian pelaksanaan hukuman penjara terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, tinggal menunggu hitungan waktu.

Kejaksaan Agung memastikan proses administrasi merupakan tahapan terakhir sebelum Harvey dipindahkan menjalani hukuman sesuai putusan.

“Segera, sesegera secepatnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap suami selebritas Sandra Dewi itu sudah tak lagi menghadapi hambatan berarti.

Menurut Anang, pihaknya hanya menunggu dokumen resmi berupa salinan lengkap putusan dari pengadilan.

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” tuturnya.

Salinan putusan menjadi dasar hukum yang wajib diterima jaksa eksekutor sebelum menjalankan perintah eksekusi pidana.

Walaupun belum dieksekusi, Anang menegaskan Harvey tidak berada dalam posisi bebas atau lengah dari pengawasan.

“Dia masih ditahan. Tidak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi,” ucap Anang.

Ia memastikan posisi hukum Harvey tetap aman dikendalikan aparat, sehingga proses perpindahan ke lembaga pemasyarakatan hanya soal waktu.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dipersiapkan menjalankan tugas eksekusi sesuai prosedur.

Status hukum pria yang disebut sebagai penghubung pihak swasta dalam praktik korupsi komoditas timah itu sudah berkekuatan tetap.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak pengajuan kasasi Harvey beberapa waktu lalu.

Keputusan majelis hakim tertinggi negara tersebut otomatis mengunci vonis 20 tahun penjara yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

Baca Juga: BANJIR LUMPUHKAN SEMARANG! Jadwal Kereta Dibatalkan, KAI Jamin Tiket Penumpang Dikembalikan 100 Persen

Harvey juga wajib membayar denda Rp1 miliar dengan ancaman delapan bulan kurungan bila abai melunasinya.

Selain itu, hukuman uang pengganti sebesar Rp420 miliar juga melekat dalam putusan dan dapat diganti hukuman tambahan 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Putusan ini menguatkan keyakinan bahwa negara serius menindak pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan sumber daya alam nasional.

Di tengah proses eksekusi yang hampir final, perhatian publik sempat tertuju pada langkah hukum Sandra Dewi.

Sang istri pada Senin lalu mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi timah tersebut.

Majelis Hakim segera mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dalam sidang yang berlangsung singkat.

Hakim menyatakan permohonan keberatan dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan.

Putusan itu membuat seluruh proses keberatan otomatis berakhir tanpa melahirkan implikasi tambahan bagi perkara utama.

“Persidangan dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan,” demikian keputusan majelis.

Dengan penghentian keberatan itu, eksekusi terhadap Harvey Moeis juga dipastikan dapat segera dijalankan.

Kasus yang menjerat sektor perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk itu menjadi perhatian masyarakat luas sejak awal mencuat.

Baca Juga: Polemik Pabrik Aqua Subang: Warga Sekitar Keluhkan Kesulitan Air, Bisnis Untung, Rakyat Buntung?

Harvey dianggap berperan penting sebagai perantara dalam jaringan kejahatan yang melibatkan PT Refined Bangka Tin.

Kerugian negara yang fantastis memicu dorongan besar publik mengawal penanganan kasus ini hingga selesai.

Harvey kini tinggal menunggu proses administrasi rampung sambil tetap mendekam dalam rumah tahanan.

Semua mata tertuju pada kapan jaksa resmi memindahkannya ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman panjangnya.

Kejagung memastikan tidak ada satupun celah yang akan menghambat penegakan hukum terhadap terpidana korupsi tersebut.

Langkah eksekusi menjadi babak baru perjalanan hukum Harvey yang kini berada di ujung semua upaya bandingnya.

Keadilan masih terus dipastikan berjalan dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dan kekayaan triliunan rupiah ini.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.