Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti tuntutan hukuman efektif 27 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ia menilai tuntutan tersebut jauh lebih berat dibandingkan pelaku kejahatan seperti pembunuhan maupun terorisme.
"Saya dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain," kata dia, dikutip Kamis (14/5).
Dalam perkara ini, Nadiem menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara serta hukuman subsider berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan 9 tahun penjara.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Laptop Chromebook, Ini Aturan Ketatnya
Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapinya mendekati 27 tahun penjara.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" ungkap dia.
Ia mengaku terkejut karena merasa tidak melakukan kesalahan administratif maupun tindakan korupsi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, besarnya tuntutan hukuman itu mencerminkan kekhawatiran jaksa penuntut umum apabila dirinya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Baca Juga: Buntut Kisruh LCC 4 Pilar Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Apresiasi Beasiswa ke Tiongkok
"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang saya tidak bersalah," tegas dia.
Di sisi lain, Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Ia menyebut telah mengabdikan diri kepada negara selama kurang lebih 9 hingga 10 tahun, sehingga mempertanyakan dasar tuntutan tersebut.
"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun," beber Nadiem.
Baca Juga: Soroti Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar, PKB Dorong Evaluasi Total dan Perbaikan Sistem
Nadiem juga menjelaskan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri, total kekayaannya tidak mencapai Rp500 miliar.
Ia menilai angka uang pengganti yang dituntut jaksa merujuk pada valuasi kekayaannya saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," terang dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa nilai kekayaan saat IPO PT Gojek tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Man City Dinyatakan Bersalah, Thomas Tuchel Pilih Diam: Begini Sikapnya kepada Pemain The Citizens di Inggris
- 10Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol









