Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Polisi sudah tetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani.
Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Vadel Badjideh telah mendapat panggilan dan berhasil diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Sherina Munaf Resmi Bercerai Usai Jalani 4 Tahun Pernikahan, Berikut Alasan Perceraiannya
Vadel Badjideh oleh tim penyidik diberikan sebanyak 53 pertanyaan di Polres Metro Jaya Jakarta.
Usai pemeriksaan, sekitar pukul 19.30 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status Vadel Badjideh menjadi tersangka.
Karena dinilai sudah cukup bukti dan keterangan saksi alhi, maka setelahnya Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Sindikat Oplos Gas Elpiji di Wilayah Jakarta Hingga Bekasi
Sebelumnya, Vadel Badjideh sudah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.
Laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh telah tercatat dalam LP/B/2811/IX/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 12 September 2024.
Semenjak laporan tersebut tercatat, polisi sudah melakukan berbagai pemeriksaan ke sejumlah pihak termasuk Niktia Mirzani dan LM.
Pada 25 Oktober 2024, perkara itu sudah naik ke penyidikan karena terdapat dugaan pidana setelah adanya keterangan pelapor, saksi dan ahli.
Dengan kenaikan status menjadi tersangka ini Vadel Badjideh menghadapi ancaman yang cukup berat.
Ia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dan akan terus mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Man City Dinyatakan Bersalah, Thomas Tuchel Pilih Diam: Begini Sikapnya kepada Pemain The Citizens di Inggris
- 10Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol








