Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Sindikat Oplos Gas Elpiji di Wilayah Jakarta Hingga Bekasi

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.
Baca Juga: Memori HP Penuh? Ini 6 Cara Ampuh Kosongkan Ruang Tanpa Hapus Aplikasi!
"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ungkap Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Panjiyoga menuturkan, gudang tempat para tersangka beraksi berada di 3 wilayah berbeda, yakni Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam kasus pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu.
"(Pelaku) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," terangnya.
Lantas, apa saja hal-hal yang diungkap Polda Metro Jaya terkait kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Lupa Kata Sandi Instagram? Cobain Cara Ini, Bisa Bantu Login dengan Mudah!
Isi Tabung 12 kg dengan Modal Rp100 Ribu
Dalam kesempatan yang sama, Panjiyoga menjelaskan para pelaku mengisi gas berukuran 12 kg yang membutuhkan 4 tabung gas elpiji.
"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu," sebut Panjiyoga.
"Kemudian, untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu," tambahnya.
Ada yang Jadi 'Dokter' hingga Pengawas
Panjiyoga pun menuturkan sejumlah peran yang dilakukan 9 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni 3 tersangka berinisial W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.
Adapun, 3 tersangka berinisial MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas dan 1 tersangka berinisial T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.
Baca Juga: Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya itu menyebut para tersangka menjual gas hasil oplosannya ke wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi.
Raup Untung Rp700 Ribu per Tabung 50 kg
Dalam kesempatan yang sama, Panjiyoga mengungkap para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.
"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 80 ribu-Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi," terang Panjiyoga.
"Dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 560 ribu-Rp 694 ribu per tabung," lanjutnya.
Baca Juga: Ramadhan 2025 Sebentar Lagi, Ini 7 Ide Munggahan yang Bukan Sekadar Kumpul-Kumpul, Tapi Penuh Makna
Barang Bukti 202 Gas Elpiji 3 kg
Terkini, para tersangka kasus sindikat pengoplosan produk elpiji bersubsidi itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga tabung gas 50 kilogram non subsidi yang sudah terisi, lalu 202 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi.
Terdapat pula 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi yang sudah terisi dari hasil oplosan, 25 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi yang kosong, dan 7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Man City Dinyatakan Bersalah, Thomas Tuchel Pilih Diam: Begini Sikapnya kepada Pemain The Citizens di Inggris
- 10Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol






