Babak Baru Kasus Kuota Haji Kemenag: Kenapa Belum Ada Tersangka? KPK Ungkap Fokus Penyelidikan 'Jual-Beli' Biro Perjalanan

AKURAT BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban tegas terkait lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
KPK menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan murni, tanpa ada intervensi sedikit pun dari pihak Kepolisian.
Penundaan penetapan tersangka, menurut KPK, bukan disebabkan oleh tekanan eksternal, melainkan karena penyidik masih memfokuskan pendalaman pada praktik canggih di lapangan terkait 'jual-beli' kuota haji khusus yang melibatkan banyak pihak.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, kami tegaskan, tidak ada intervensi dari manapun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: MOMEN! Ulang Tahun ke74: Prabowo, Sang Jenderal yang Menaklukkan Usia dan Panggung Politik
Banyaknya PIHK dan Mekanisme yang Beragam
Budi menjelaskan bahwa tantangan utama penyidik saat ini adalah kompleksitas dari mekanisme yang dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Penyelidikan saat ini justru mengerucut pada praktik 'jual-beli' kuota haji khusus yang diduga melanggar aturan dan merugikan calon jemaah.
Kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil, diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum di biro perjalanan untuk keuntungan pribadi.
"Penetapan tersangka belum dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami mekanisme yang dijalankan oleh PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus ini," terang Budi.
Ia menambahkan, jumlah PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus cukup banyak, dan "praktik di lapangan beragam," sehingga butuh ketelitian dan waktu lebih untuk memetakan keterlibatan serta peran masing-masing.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang bekerja keras untuk membongkar jaringan yang lebih luas dari sekadar internal Kemenag, melainkan praktik korupsi yang melibatkan pihak ketiga (swasta) yang secara langsung menjual kuota haji kepada masyarakat.
Kasus ini diperkirakan akan memunculkan nama-nama baru dari kalangan biro perjalanan haji.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 7Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?







