Banten

DITAMPAR atau DIDENDA Rp50 Juta? Pelanggaran Bisa Berakhir di Pengadilan dengan Denda Puluhan Juta, Ini Undang-Undangnya ...

Saeful Anwar | 17 Oktober 2025, 14:58 WIB
DITAMPAR atau DIDENDA Rp50 Juta? Pelanggaran Bisa Berakhir di Pengadilan dengan Denda Puluhan Juta, Ini Undang-Undangnya ...

 

AKURAT BANTEN-Sekolah, lazim disebut rumah kedua, adalah benteng utama pembentukan karakter, adab, dan etika bagi generasi penerus bangsa. Di tempat suci ini, seharusnya perilaku negatif, terutama kebiasaan merokok, tidak mendapat tempat sedikit pun.

Merokok di lingkungan pendidikan bukan sekadar masalah disiplin, tetapi ancaman serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan daya pikir anak.

Namun, realitas di lapangan kerap memunculkan keprihatinan. Kasus siswa merokok di area sekolah masih saja terjadi, bahkan melibatkan figur pendidik dalam polemik penegakan aturan.

Salah satu insiden yang sempat menggemparkan adalah peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.

Baca Juga: KEPANIKAN di Stasiun Tanjung Barat: KRL Bogor-Jakarta Tiba-Tiba Berasap, Penumpang Berhamburan Keluar!

Kontroversi Teguran Keras

Kasus SMAN 1 Cimarga menjadi cerminan dilema pelik: Bagaimana menegakkan disiplin tanpa melanggar batas kemanusiaan?

Seorang kepala sekolah (Kepsek) dituduh menampar siswanya yang kedapatan merokok di area terlarang.

Insiden tersebut memicu reaksi keras, yang berpuncak pada aksi mogok belajar para siswa sebagai bentuk protes.

Walaupun akhirnya masalah ini diselesaikan melalui mediasi dan saling memaafkan, serta Kepsek sempat dinonaktifkan, kasus ini menyoroti satu fakta penting: Larangan merokok di sekolah adalah aturan yang tak boleh ditawar.

Kejadian ini membuktikan betapa sensitifnya isu rokok di lingkungan sekolah dan betapa pentingnya pemahaman mendalam tentang landasan hukum yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: NAHAS! Baru Curi Yamaha X-Ride di Citangkil, Maling Motor Langsung Tertangkap Basah, Rekannya Lolos dari Sergapan

Payung Hukum

Aturan mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah sudah sangat jelas dan komprehensif. Sekolah secara eksplisit ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bukan hanya bagi siswa, tetapi juga seluruh warga sekolah, termasuk guru dan kepala sekolah.

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah adalah landasan utamanya.

Pelarangan Menyeluruh: Pasal 5 ayat (1) secara tegas melarang seluruh warga sekolah—mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain—untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Tanggung Jawab Kepala Sekolah: Sebagai penanggung jawab tertinggi, kepala sekolah wajib memberikan teguran, peringatan, dan/atau mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar (Pasal 5 ayat 2).

Tanpa Ruang Kompromi: Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4 memperkuat dengan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun.

Larangan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok (Pasal 2 Permendikbud No. 64 Tahun 2015).

Baca Juga: ANCAMAN MEMBAKAR TUBUH! Modus Biadab Dukun Karawang Rudapaksa Ibu, Anak, dan Keponakan Asal Bekasi, 2 Kali Semalam

2. Sanksi Hukum yang Mengancam: Denda Hingga Rp50 Juta!

Larangan ini tidak hanya bersifat administratif sekolah, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini membawa implikasi hukum yang jauh lebih serius:

Sekolah adalah KTR Wajib: Pasal 151 ayat (1) menetapkan tempat belajar mengajar sebagai salah satu dari tujuh kawasan wajib tanpa rokok.

Ancaman Pidana Denda: Pasal 437 ayat (2) memberikan ancaman sanksi pidana denda bagi pelanggar KTR.

"Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok... dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Artinya, baik siswa, guru, staf, maupun Kepsek yang melanggar aturan merokok di lingkungan sekolah dapat dijerat sanksi denda hingga Rp50 juta.

Ini adalah sinyal keras bahwa negara sangat serius dalam melindungi kesehatan warga sekolah.

Baca Juga: Harga Mati! Cilegon Wajib 3 Besar MTQ Banten, Ketua DPRD Rizki Ichwan Tuntut Pemkot Robinsar-Fajar Lakukan Ini

Upaya Menciptakan Generasi Bebas Asap Rokok

Peraturan yang ketat ini dibuat untuk melindungi kesehatan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh warga sekolah dari dampak buruk merokok—terutama bagi perokok pasif.

Sekolah wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang merokok, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai tata tertib yang berlaku (Pasal 7 Permendikbud No. 64 Tahun 2015).

Kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi momentum untuk evaluasi total bagi seluruh institusi pendidikan.

Aturan harus ditegakkan dengan ketegasan hukum yang humanis, tanpa melanggar hak anak, tetapi tetap memberi efek jera (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman