Jalan Raya Pasar Kemis Telan 4 Jiwa, Polisi Usut Kelalaian Pemerintah Terkait Jalan Rusak

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang mencatat sedikitnya empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang Februari 2026 ini. Kondisi jalan rusak diduga menjadi salah satu faktor pemicu insiden tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan, empat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis itu seluruhnya melibatkan pengendara sepeda motor dan kendaraan besar.
"Di bulan Februari itu sudah ada 4 kejadian kecelakaan," ujar Purbawa, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo! Pemerintah Umumkan Anggaran Jumbo THR 2026 untuk PNS hingga Pensiunan
Korban pertama adalah perempuan bernisial M (42) yang tewas usai terlibat kecelakaan dengan truk.
Insiden kedua, perempuan berinisial SM (21) yang meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan dump truk pada Minggu (7/2/2026).
Pada Selasa (11/2/2026), seorang pengendara motor berjenis kelamin laki-laki berinisial ML (19) tewas di lokasi kejadian usai terlibat kecelakaan dengan truk trailer.
Kecelakaan fatal kembali terjadi pada Jumat (13/2/2026). Seorang siswi berinisial CRA (18) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk molen.
"Penyebabnya berbeda-beda. Yang ramai di masyarakat itu memang karena jalan rusak, memang kejadian yang terjadi dekat jalan rusak. Ada pun juga di situ ada faktor human eror," kata Purbawa.
Purbawa menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya unsur dugaan kelalaian penyelenggara jalan, dalam hal ini adalah pemerintah eksekutif.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Tembus 60 Juta Penerima, Prabowo: Setara Populasi Afrika Selatan
"Kalau memang terkait jalan yang rusak, kita akan lakukan penyelidikan lagi mengenai adanya beberapa kejadian tersebut," ungkap Purbawa.
Ada pun progres penyelidikannya, kata Purbawa, saat ini pihaknya masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Jalan Raya Pasar Kemis tersebut.
"Saya coba koordinasikan dulu terait kewenangan daripada jalan karena ada yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota, provinsi atau nasional," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengungkapkan, Jalan Raya Pasar Kemis merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kewenangan Kabupaten Tangerang, akan kami koordinasikan," kata Arlan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth







