Pegawai Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp271 Juta

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan seorang pegawai salah satu bank Himbara berinisial AAS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
AAS yang menjabat tenaga pemasaran (account officer) diduga terlibat penyimpangan dalam pemberian kredit dengan modus tempilan dan topengan.
"Penetapan tersangka terhadap AAS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam rangka pemberian kredit dan penggunaan hasil realisasi kredit, serta aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai oleh tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Tragedi Bromo: Rem Blong Bus Pariwisata Renggut 8 Nyawa Nakes, Sopir Ungkap Detik-detik Mencekam
Perbuatan AAS dilakukan sepanjang 2021 hingga 2023, saat ia menjabat account officer. Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp271,24 juta.
Menurut Arsyad, modus tempilan terjadi ketika pengajuan kredit menggunakan nama debitur, namun sebagian dana justru digunakan pihak lain. Sedangkan modus topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain sepenuhnya untuk pencairan kredit, di mana seluruh dana dikuasai oleh pihak yang bukan debitur sah.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, kata Arysad, tersangka AAS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang," tandas Arsyad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









