Banten

Pegawai Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp271 Juta

A. Zaki Iskandar | 15 September 2025, 16:39 WIB
Pegawai Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp271 Juta

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan seorang pegawai salah satu bank Himbara berinisial AAS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

AAS yang menjabat tenaga pemasaran (account officer) diduga terlibat penyimpangan dalam pemberian kredit dengan modus tempilan dan topengan.

"Penetapan tersangka terhadap AAS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam rangka pemberian kredit dan penggunaan hasil realisasi kredit, serta aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai oleh tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Tragedi Bromo: Rem Blong Bus Pariwisata Renggut 8 Nyawa Nakes, Sopir Ungkap Detik-detik Mencekam

Perbuatan AAS dilakukan sepanjang 2021 hingga 2023, saat ia menjabat account officer. Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp271,24 juta.

Menurut Arsyad, modus tempilan terjadi ketika pengajuan kredit menggunakan nama debitur, namun sebagian dana justru digunakan pihak lain. Sedangkan modus topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain sepenuhnya untuk pencairan kredit, di mana seluruh dana dikuasai oleh pihak yang bukan debitur sah.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dua Bocah Jadi Korban, Kakek Pelaku Pencabulan di Indramayu Ditangkap Berkat Peran Bupati Lucky Hakim

Saat ini, kata Arysad, tersangka AAS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang," tandas Arsyad.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.