Brimob Jaga Perusahaan Bermasalah, Kapolda Banten Akui atas Permintaan PT GRS

AKURAT BANTEN - Kontroversi terus bergulir pasca insiden pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengakui, dua anggota Brimob yang terlibat penganiayaan memang ditugaskan menjaga perusahaan tersebut atas permintaan langsung dari manajemen PT GRS.
"Di situ dia memang pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan. Dia (PT GRS) meminta bantuan kami, kan Kepolisian memberikan semua di lini kehidupan masyarakat termasuk kegiatan kami melakukan pengamanan sesuai dengan surat permintaan," kata Hengki usai sarapan bersama Gubernur Banten di Gedung Negara, Jumat (22/8/25).
Baca Juga: Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pabrik GRS
Padahal, PT GRS bukan perusahaan tanpa masalah. Pada 2023, KLH telah mengeluarkan peringatan keras karena pengelolaan limbah B3 yang menyalahi aturan.
Namun, alih-alih diberhentikan, perusahaan tersebut tetap beroperasi hingga akhirnya kembali disidak KLH pada Kamis (21/8/2025).
Ironisnya, dalam sidak tersebut, justru aparat yang diturunkan untuk mengamankan perusahaan malah ikut melakukan kekerasan.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi BMT Muamaroh, Rugikan Ratusan Warga Hingga Rp 9 Miliar
Dua anggota Brimob berinisial TG dan TR diketahui memukul wartawan dan staf KLH bersama petugas keamanan perusahaan dan sejumlah ormas.
Hengki sendiri tidak menampik bahwa penugasan Brimob ke objek vital seharusnya bukan prosedur yang tepat.
"Sebenarnya seharusnya Ditpamobvit, tapi keterbatasan personel makanya kami ada dari Brimob. Itu resmi pengamanan di sana. Tapi kan terjadi kesalahpahaman dan sebagainya di lapangan, kami sudah melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Baca Juga: Gerebek Kios Obat Terlarang di Jagakarsa, Ratusan Pil Ilegal Dimusnahkan Satpol PP
Kedua Brimob tersebut kini menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Banten. Hengki menegaskan, sanksi akan ditentukan sesuai hasil pemeriksaan, mulai dari disiplin hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Semua ada tingkatannya, kita lihat dari hasil pemeriksaan yang ada, melalui disiplin, kode etik, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tegas," katanya.
Sementara itu, Polres Serang telah menangkap dua petugas keamanan perusahaan bernama Bangga dan Karim.
Adapun pelaku lain dari kelompok ormas masih dalam pengejaran Polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!








