Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi BMT Muamaroh, Rugikan Ratusan Warga Hingga Rp 9 Miliar

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh pengurus koperasi simpan pinjam berkedok syariah.
Tersangka berinisial HS (57), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, diamankan setelah diduga merugikan ratusan warga hingga Rp 9 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 20 Juni 2025.
"Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 20 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025," jelas Dian, Kamis (21/8/25).
Baca Juga: Wamenaker Terseret OTT KPK, Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Sorotan
Kasus tersebut berlangsung di kantor BMT Muamaroh yang berlokasi di Jalan Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, Banten. Aksi penipuan diduga terjadi sejak 2024 hingga Februari 2025.
BMT Muamaroh yang berdiri sejak 2003 menawarkan produk simpanan kepada masyarakat, mulai dari tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Namun, sejak Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan nasabah mulai kesulitan menarik dana mereka.
Pihak koperasi yang dipimpin HS berdalih bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak dapat dicairkan.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK, Kasus Pemerasan Jadi Sorotan Publik
"Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar," ungkap Dian.
Modus yang dijalankan HS yakni menghimpun dana dari masyarakat menggunakan badan hukum koperasi tanpa izin resmi otoritas perbankan.
Hal tersebut dilakukan untuk menarik minat, sebab koperasi itu menjanjikan keuntungan bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen.
"Dengan iming-iming itu, banyak korban yang tergiur untuk menabung atau menyimpan dana mereka di koperasi tersebut," lanjut Dian.
Baca Juga: Pura-pura Main Game, Pria Ini Gasak Barang Kos-Kosan di Cilandak Lewat Modus Aplikasi Pertemanan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik.
Di antaranya satu bundel fotokopi sertifikat deposito berjangka, buku tabungan, surat kuasa LBH Cahaya Pelita Baja, bukti tabungan berencana, hingga printout deposito fiktif.
Selain itu, turut diamankan perangkat komputer, mesin hitung uang, printer, hingga daftar rencana penarikan harian nasabah.
Menurut Dian, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa HS dan rekan-rekannya menjalankan praktik penghimpunan dana ilegal.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto dan Alihkan Arus Kendaraan
"Seluruh dokumen dan perangkat ini digunakan dalam operasional koperasi yang pada kenyataannya tidak sehat dan merugikan nasabah," katanya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut serta menikmati hasil kejahatan," tambah Dian.
Baca Juga: Penculikan Kacab Bank: Empat Pelaku Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu
Dian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga yang tidak memiliki ijin resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dari lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti


