Banten

Gerebek Kios Obat Terlarang di Jagakarsa, Ratusan Pil Ilegal Dimusnahkan Satpol PP

Moehamad Dheny Permana | 21 Agustus 2025, 19:09 WIB
Gerebek Kios Obat Terlarang di Jagakarsa, Ratusan Pil Ilegal Dimusnahkan Satpol PP

Akurat Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali melakukan aksi tegas terhadap praktik jual beli obat-obatan terlarang di kawasan Jagakarsa.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah kios di Jalan Brigif Raya, Ciganjur, setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin resmi.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menegaskan bahwa langkah penertiban ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Penertiban peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa ini sesuai Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Nanto mengungkapkan bahwa kios tersebut kedapatan menjual berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter.

Padahal, sebelumnya kios itu sudah pernah ditertibkan dan barang dagangan ilegalnya dimusnahkan.

Namun, pemilik kios tetap nekat membuka kembali praktik serupa yang jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

Penggerebekan kali ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga unsur lain dari aparat dan masyarakat.

Turut hadir Bhabinkamtibmas Kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 dan RT 12, serta tenaga medis dari Puskesmas Jagakarsa.

Selain itu, petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), tokoh agama, hingga warga sekitar ikut menyaksikan jalannya operasi.

Baca Juga: Penculikan Kacab Bank: Empat Pelaku Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu

Menurut Nanto, kolaborasi ini penting agar penertiban berjalan efektif sekaligus memberi pesan kuat bahwa wilayah Jagakarsa menolak segala bentuk peredaran obat ilegal.

Camat Jagakarsa, Santoso, yang ikut mendukung operasi ini mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berani melapor jika menemukan hal serupa.

“Jangan takut melapor ke pihak berwenang bila ada peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan. Agar anak-anak generasi penerus bangsa kita dapat terbebas dari hal-hal negatif,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras yang termasuk dalam kategori terlarang bila dijual bebas.

Barang bukti yang diamankan dan langsung dimusnahkan antara lain 597 tablet tramadol, 236 tablet trihexyphenidyl (THP), serta puluhan tablet jenis lainnya seperti diazepam, alprazolam, clonazepam, lorazepam, hingga estazolam.

Total, terdapat lebih dari seribu butir obat-obatan keras yang diamankan dalam penggerebekan kali ini.

Masyarakat sekitar menyambut baik langkah tegas aparat karena kios itu selama ini dianggap meresahkan dan menjadi ancaman bagi generasi muda.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan, Puan Maharani Janji Evaluasi

Warga berharap tindakan serupa terus dilakukan agar wilayah Jagakarsa benar-benar bersih dari praktik ilegal yang merusak.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya memberantas peredaran obat terlarang membutuhkan sinergi antara aparat dan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan tidak ada lagi kios nakal yang berani bermain-main dengan barang terlarang demi keuntungan pribadi.

Pemerintah Kecamatan Jagakarsa juga berjanji akan terus mengawasi serta menindaklanjuti laporan warga agar kasus serupa tidak terulang kembali.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.