Banten

Jejak Kredit Bermasalah, KPK Periksa Bank Internasional dalam Pusaran Korupsi LPEI

Moehamad Dheny Permana | 22 Juli 2025, 19:25 WIB
Jejak Kredit Bermasalah, KPK Periksa Bank Internasional dalam Pusaran Korupsi LPEI

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kali ini, sorotan publik mengarah pada langkah serius KPK yang memanggil pejabat dari bank asing ternama, Standard Chartered Bank, sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Pemeriksaan atas nama DAP, Country Head of Financial Crime Surveillance Operations Standard Chartered Bank," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dan menjadi salah satu titik penting dalam mengungkap peran berbagai pihak dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit.

 Meski pihak bank belum tentu terlibat langsung, kehadiran pejabatnya dalam proses ini menunjukkan adanya kaitan informasi yang dibutuhkan KPK untuk menggali alur keuangan yang kompleks.

Dalam pengusutan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Mereka berasal dari dua sisi yang berbeda yaitu pihak internal LPEI dan pihak eksternal sebagai debitur.

Baca Juga: Indonesia Incar Lompatan Besar di Pertahanan Siber, Belajar Langsung dari Singapura

Dua pejabat LPEI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, masing-masing Direktur Pelaksana I dan IV.

Sedangkan dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), ada tiga nama mencuat yaitu Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama, dan Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan.

Namun, perhatian KPK tidak hanya berhenti pada PT Petro Energy. Lembaga antirasuah ini juga mengusut potensi keterlibatan perusahaan lain dalam perkara serupa, termasuk PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Ini menunjukkan bahwa skema kredit yang disalahgunakan berpotensi menyebar ke banyak entitas bisnis dengan berbagai alur transaksi yang mencurigakan.

Menurut informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat 15 debitur yang pernah menerima fasilitas kredit dari LPEI yang kini masuk dalam radar KPK.

Jumlah ini cukup signifikan dan menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah persoalan satu atau dua transaksi, melainkan sistem yang kemungkinan telah berjalan lama tanpa pengawasan yang memadai.

Baca Juga: Gegara Sakit Hati, Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita di Cisauk Terancam Hukuman Mati

Langkah KPK untuk menggandeng saksi dari institusi perbankan internasional seperti Standard Chartered Bank mengindikasikan adanya kemungkinan lintas batas dalam aliran dana atau kebutuhan untuk melacak transaksi melalui jaringan perbankan global.

Keterlibatan pihak asing sebagai saksi bisa menjadi pintu pembuka untuk membongkar praktik pencucian uang atau penggunaan kredit yang menyalahi aturan, yang mungkin telah berlangsung bertahun-tahun.

Penyidikan ini juga sekaligus menjadi refleksi betapa pentingnya transparansi dalam sistem keuangan nasional, terutama yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan negara.

Harapan publik kini tertuju pada KPK untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.