Kredit Macet Sritex Berujung Skandal! 8 Pejabat Bank Terseret Kasus Korupsi, Siapa Saja?

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap kasus besar yang menyeret nama sejumlah pejabat bank daerah. Kali ini, giliran dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi sorotan.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Senin malam, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Tak Terima Divonis Penjara 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding karena Rasa Ketidakadilan
Penetapan para tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup kompleks. Penyidik memeriksa sekitar 175 saksi, termasuk ahli keuangan dan auditor, serta menyita dokumen-dokumen penting yang diduga terkait dengan proses pencairan kredit bermasalah.
Hasil dari serangkaian pemeriksaan tersebut dinilai cukup untuk menaikkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah memeriksa beberapa saksi hari ini, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Heboh! DJ Bravy Temani Detik-detik Erika Carlina Lahiran, Ini Fakta Lengkapnya yang Mencengangkan
Dari delapan tersangka, sebagian besar diketahui merupakan pejabat penting dari bank pembangunan daerah yang diduga memiliki peran dalam memuluskan pencairan kredit tanpa melalui proses yang sesuai aturan.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AMS, Direktur Keuangan PT Sritex yang menjabat dari tahun 2006 hingga 2023. Ia disebut-sebut sebagai tokoh utama dari sisi perusahaan yang mengatur strategi pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Kondisi SBY Membaik? Gibran Buru-buru Jenguk Mantan Presiden RI ke RSPAD
Nama-nama pejabat bank yang terseret juga tak main-main. Di antaranya ada BFW, yang pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan di PT Bank DKI Jakarta antara 2019 hingga 2022.
Lalu ada PS, eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI yang juga ikut dimintai pertanggungjawaban hukum karena dianggap mengetahui skema pencairan dana kredit ke Sritex.
Baca Juga: BREAKING! Semua Korban KM Barcelona VA Akhirnya Ditemukan, Menhub Pastikan Evakuasi Selesai
Dari wilayah Jawa Barat, ada dua nama besar yang kini menjadi tersangka. JR, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga awal 2025, serta BF, yang menjabat sebagai Senior Executive Vice President Bisnis di Bank BJB antara 2019–2023.
Keduanya diduga memberikan persetujuan kredit tanpa proses verifikasi ketat, yang seharusnya menjadi standar dalam sektor perbankan.
Baca Juga: Iris Wullur Bantah Selingkuhan Itu Hoax, Ancam Seret Penyebar Hoaks ke Meja Hijau
Tak ketinggalan, Bank Jateng juga disebut dalam kasus ini. SP, PJ, dan SD, yang semuanya pernah menduduki posisi strategis di Bank Jateng, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dianggap punya peran dalam menyetujui pencairan dana kepada Sritex, meski diketahui prosedur administrasi dan agunan yang diajukan perusahaan tekstil tersebut belum memenuhi syarat.
Meski Kejagung belum mengungkap secara resmi besaran kerugian negara, namun kasus ini dipastikan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak kecil.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara.
Proses penyidikan pun masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Baca Juga: Batasan Terbaru KPM di Bansos PKH BPNT Tahap 3 yang Bisa Mengubah Segalanya, Cek di Sini
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam sektor perbankan, khususnya pada lembaga keuangan milik daerah.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, publik berharap agar kasus seperti ini tak hanya diusut tuntas, tapi juga menjadi pelajaran agar praktik korupsi dalam bentuk pembiaran prosedur tidak lagi terulang di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









