Banten

Tak Terima Divonis Penjara 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding karena Rasa Ketidakadilan

Andi Syafrani | 22 Juli 2025, 17:05 WIB
Tak Terima Divonis Penjara 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding karena Rasa Ketidakadilan

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya secara resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Langkah hukum ini dia ambil karena merasa putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

Baca Juga: Heboh! DJ Bravy Temani Detik-detik Erika Carlina Lahiran, Ini Fakta Lengkapnya yang Mencengangkan

Pengajuan banding dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, oleh tim kuasa hukum Lembong. Mereka meyakini ada banyak kejanggalan dalam pertimbangan vonis yang diberikan hakim. Menurut tim penasihat hukumnya, beberapa bukti krusial serta keterangan saksi yang mendukung posisi klien mereka diabaikan begitu saja.

"Ada banyak hal yang kami rasa tidak adil dan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Maka dari itu, kami ajukan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada wartawan.

Baca Juga: BREAKING! Semua Korban KM Barcelona VA Akhirnya Ditemukan, Menhub Pastikan Evakuasi Selesai

Zaid menekankan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap banding tingkat pertama atau dikenal dengan istilah judex facti.

Artinya, mereka masih akan fokus pada pembuktian fakta-fakta yang sudah diungkapkan dalam sidang sebelumnya, termasuk membantah seluruh poin yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Yang kita gugat di sini adalah bagaimana hakim menilai fakta. Banyak yang tidak dikupas secara menyeluruh, bahkan cenderung mengesampingkan keterangan saksi yang menguntungkan klien kami," lanjut Zaid.

Baca Juga: Kondisi SBY Membaik? Gibran Buru-buru Jenguk Mantan Presiden RI ke RSPAD

Dalam dokumen banding yang mereka serahkan, tim kuasa hukum tetap memohon agar Tom Lembong dibebaskan dari segala tuduhan. Mereka menegaskan bahwa semua kebijakan terkait impor gula yang dilakukan Lembong saat masih menjabat menteri, merupakan bagian dari kebijakan negara yang dilandasi regulasi dan kebutuhan nasional, bukan tindakan melanggar hukum.

Zaid juga menyinggung bahwa kebijakan impor gula yang menjadi pokok perkara ini diambil dalam situasi mendesak untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pasokan pangan di Indonesia. Ia menilai langkah tersebut seharusnya dilihat dari kacamata kebijakan publik, bukan sekadar legal-formal yang sempit.

Baca Juga: Iris Wullur Bantah Selingkuhan Itu Hoax, Ancam Seret Penyebar Hoaks ke Meja Hijau

"Kalau menteri membuat kebijakan dalam situasi darurat demi menyelamatkan kepentingan masyarakat luas, lalu dianggap korupsi, ini berbahaya bagi para pengambil keputusan di pemerintahan," ungkapnya.

Kini proses banding tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan tingkat banding. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, apakah upaya ini akan membuka babak baru dalam kasus yang menyeret nama Tom Lembong atau justru mengukuhkan vonis yang sudah dijatuhkan.

Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menempatkan seorang mantan pejabat dalam pusaran hukum akibat keputusan strategis di masa jabatannya.

Banyak pihak menilai bahwa perbedaan antara kesalahan administrasi, kebijakan, dan tindak pidana korupsi harus benar-benar dibedakan agar keadilan tetap terjaga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC