Kylian Mbappe Didenda Rp 1,2 Miliar dalam Sengketa dengan PSG, Ini Penyebabnya

AKURAT BANTEN - Perselisihan hukum antara Kylian Mbappe dan Paris Saint-Germain kembali memasuki babak baru setelah pengadilan menjatuhkan denda kepada bintang asal Prancis tersebut.
Menurut L'Equipe, Pengadilan Banding Paris di Prancis memutuskan Mbappe harus membayar denda sebesar €60.000 atau sekira Rp 1,2 miliar kepada PSG.
Denda tersebut berkaitan dengan tindakan Mbappe yang membekukan rekening bank milik PSG tanpa izin pada musim semi 2025.
Putusan terbaru ini menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum panjang antara Mbappe dan mantan klubnya tersebut.
Baca Juga: Rahasia Kebugaran Cristiano Ronaldo di Usia 41 Tahun Ternyata Bukan Diet Mewah
Konflik antara kedua pihak bermula setelah Mbappe meninggalkan PSG dan bergabung dengan Real Madrid pada Agustus 2024.
Saat itu, kapten tim nasional Prancis tersebut menuntut PSG membayar €60 juta yang menurutnya merupakan haknya berupa bonus dan tunjangan.
Tuntutan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Meskipun sebelumnya memperoleh dukungan dari Komite Hukum Liga Sepak Bola Profesional Prancis atau LFP, masalah tersebut belum menemukan penyelesaian.
Baca Juga: Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus
Situasi itu akhirnya membuat Mbappe membawa persoalan tersebut ke pengadilan tenaga kerja pada musim semi 2025.
Pembekuan rekening PSG kemudian dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan dalam proses sengketa tersebut.
Melalui keputusan terbaru Pengadilan Banding Paris, PSG berhasil memperoleh kemenangan hukum penting atas mantan pemain bintangnya.
Namun, nilai denda sebesar €60.000 sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan total nilai sengketa yang mencapai €60 juta.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Cristiano Ronaldo Cetak Hat-trick dalam 15 Menit, Total Gol Karier Kini Tembus 985
- 10Inter Miami Ditahan Imbang FC Cincinnati 2-2, Posisi Lionel Messi Terancam di Klasemen MLS







