Banten

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus

Viona Sebastian Nolani | 15 September 2026, 11:48 WIB
Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus
Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus - haji.go.id

AKURAT BANTEN - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan bahwa mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus ditiadakan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar proses pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Peniadaan mekanisme tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian keberangkatan berdasarkan nomor urut porsi jemaah.

Baca Juga: Kemenhaj Ingatkan Tantangan Haji 2027 Akan Semakin Berat

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus.

Dari evaluasi tersebut ditemukan celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga: Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan "Bongkar Mafia Haji dan Umrah"

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan terhadap persoalan tata kelola masa lalu yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.

Dalam persidangan tersebut, sistem lunas tunda ganti disebut dapat dimanfaatkan oleh oknum yang kemudian dikaitkan dengan praktik kartel haji untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Kasus tersebut menunjukkan adanya praktik pemanfaatan celah lunas tunda ganti pada masa lalu oleh oknum kementerian yang berkolaborasi dengan pihak biro perjalanan atau travel.

Dalam praktik tersebut, jemaah yang memiliki kemampuan membayar lebih besar dan memberikan suap dapat memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat tanpa mengikuti antrean berdasarkan nomor porsi.

Persidangan juga mengungkap adanya pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel.

Sebagian besar dana tersebut telah didistribusikan kepada berbagai pihak, sementara sebagian lainnya masih didalami majelis hakim karena alokasi dan pembagiannya belum sepenuhnya jelas.

Wamenhaj mengatakan di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik "gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat" ini resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menciptakan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu berdasarkan nomor porsi berisiko kehilangan kesempatan berangkat.

Sementara itu, jemaah lain yang belum masuk waktunya dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Wamenhaj menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh kembali terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kesempatan untuk berangkat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemampuan membayar maupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk melewati urutan keberangkatan.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.

Dengan dihapusnya mekanisme tersebut, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung digantikan oleh jemaah pilihan PIHK.

Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini juga bertujuan memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.

Apabila terdapat kuota kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Wamenhaj mengatakan pembenahan tersebut dilakukan untuk menutup peluang praktik rente serta jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.

Negara, lanjutnya, harus memastikan setiap jemaah memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian terhadap hak keberangkatannya.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Wamenhaj.

Kemenhaj juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk kepada PIHK.

Pengawasan tersebut mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Peniadaan lunas tunda ganti menjadi salah satu bentuk komitmen Kemenhaj dalam membangun tata kelola haji yang semakin transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.