Banten

KABAR TERKINI! Tak Semua Sekolah Swasta Dapat Dana Pemerintah untuk Wajib Belajar, Ini 2 Kriteria Ketatnya

Saeful Anwar | 28 Juni 2025, 14:18 WIB
KABAR TERKINI! Tak Semua Sekolah Swasta Dapat Dana Pemerintah untuk Wajib Belajar, Ini 2 Kriteria Ketatnya

AURAT BANTEN – Kabar penting bagi dunia pendidikan swasta di Indonesia! Pemerintah sedang mempersiapkan skema baru dalam pendanaan sekolah swasta untuk pelaksanaan program wajib belajar. Namun tak semua sekolah swasta dapat dana dari pemerintah untuk wajib belajar, ini terdapat 2 kriteria yang cukup ketat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa hanya sekolah swasta tertentu yang layak menerima dukungan dana dari negara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Mei 2025.

Baca Juga: Kerusakan Moral Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, Ombudsman Desak Segera Usut Memo Titipan SPMB

Dalam putusan bersejarah tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Meskipun demikian, Atip mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak serta-merta melarang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan, termasuk dalam bentuk iuran.

Lantas, seperti apa kriteria sekolah swasta yang akan "dipilih" oleh pemerintah?

Baca Juga: UPDATE! Mentan Amran Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah ke Kapolri-Jaksa Agung: Kualitas, Berat, Hingga Harga Mark-Up

1. Bebas Biaya Tinggi

Kriteria pertama yang menjadi sorotan adalah biaya pendidikan.

Pemerintah memastikan bahwa sekolah-sekolah swasta dengan biaya tinggi tidak akan menjadi bagian dari skema pembiayaan pendidikan dasar gratis oleh negara.

Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik mengenai tafsir frasa "sekolah mahal" dan bagaimana pemerintah akan memilah lembaga pendidikan swasta yang berhak dibiayai.

"Sekolah swasta yang sudah lebih mampu dari sekolah negeri, yang biaya pendidikannya tergolong mahal, tentu tidak akan menerima pembiayaan dari pemerintah,” ujar Atip dalam diskusi bertajuk Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK.

Baca Juga: EKSKLUSIF! Ronaldo Perpanjang Kontrak Termahal Sepanjang Sejarah: Dibayar Rp8,2 Miliar PER HARI, Target Gila 1.000 Gol di Usia 40 Tahun

Atip menjelaskan, kementerian akan menggunakan data internal mengenai biaya dan sumbangan pendidikan di seluruh sekolah swasta di Indonesia.

Selain itu, mereka akan menetapkan klasifikasi biaya berdasarkan kondisi wilayah.

"Yang disebut mahal di Jakarta belum tentu mahal di daerah lain, begitu pun sebaliknya.

Kami mempertimbangkan konteks lokal dan melibatkan banyak elemen,” imbuhnya, menunjukkan pendekatan yang adil dan kontekstual.

Baca Juga: PANAS! Bonus Persib Juara Tak Sesuai Janji Dedi Mulyadi, Sekda Jabar Bungkam, Umuh Muchtar Tolak Mentah-Mentah Ratusan Juta Rupiah!

2. Berkomitmen pada Anak Kurang Mampu dan Rentan

Kriteria kedua tak kalah penting: komitmen sekolah terhadap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan rentan.

Menurut Atip, negara hanya akan menyalurkan dana kepada sekolah yang memang layak dan secara aktif memberikan ruang bagi siswa-siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung.

"Kami punya data siapa penerimanya. Proporsionalitas penerima di dalam sekolah juga akan kami atur,” tutur Atip, menjamin bahwa bantuan ini akan tepat sasaran.

Ia juga menepis anggapan bahwa skema ini akan menurunkan kualitas pendidikan.

Baca Juga: VIRAL DAN BIKIN HEBOH! Joget Dangdut di Halaman Kemenag Tasikmalaya Saat Tahun Baru Islam: Netizen Geram, Pihak Kemenag Buka Suara

Sebaliknya, Atip menegaskan bahwa selain seleksi yang ketat, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pendidikan gratis ini agar tetap menjunjung tinggi kualitas.

"Gratis bukan berarti tidak berkualitas. Justru ini tanggung jawab konstitusional negara mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan yang bermutu,” tegasnya.

Langkah pemerintah ini merupakan upaya serius untuk mewujudkan amanat konstitusi dalam menjamin hak pendidikan dasar yang setara dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali.

Ini adalah era baru bagi pendidikan swasta di Indonesia yang berorientasi pada inklusivitas dan mutu yang merata (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman