Curi Tas Penjaga Warung demi Beli Sabu, FN Tertangkap Polisi dengan Sisa Uang Rp19 Ribu

Akurat Banten - Seorang pria berinisial FN (25) nekat mencuri tas penjaga warung yang sedang tertidur demi bisa membeli sabu.
Aksinya yang terekam kamera pengawas membuat polisi dengan mudah membekuknya tak lama setelah kejadian.
Kejadian bermula saat SA, seorang perempuan yang sehari-hari menjaga warung di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
FN melihat kesempatan terbuka lebar dan langsung mengambil tas korban yang tergeletak di samping tubuhnya.
Baca Juga: Motor Jamaah Raib saat Salat, Pencuri Babak Belur Dihakimi Massa di Jakarta Barat
“Korban sempat bingung saat bangun karena tasnya sudah tidak ada. Di dalamnya ada HP, emas, uang tunai, dan beberapa kartu penting,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara.
Barang-barang yang raib antara lain sebuah handphone Oppo, cincin emas seberat dua gram, uang sekitar Rp600 ribu, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan.
Korban yang panik segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi mengumpulkan bukti dari kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Dengan bantuan keterangan warga sekitar, FN berhasil ditangkap di kediamannya yang ternyata masih berada di lingkungan yang sama.
“Kami langsung bergerak begitu mendapat petunjuk dari rekaman CCTV. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Aprino.
Yang mengejutkan, saat diinterogasi, FN mengaku uang hasil curiannya sebagian besar dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Dikejar dan Dibacok, Remaja Jadi Korban Tawuran Brutal di Jakarta Selatan
Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif.
“Dari pengakuan pelaku, uang curian dipakai buat beli sabu. Tes urinenya juga positif narkoba,” tegas Aprino.
Ironisnya, dari ratusan ribu rupiah yang dicurinya, hanya tersisa Rp19 ribu di tangan FN saat ditangkap.
Sisanya sudah ludes untuk barang haram tersebut. Barang bukti lainnya turut disita dan dibawa ke kantor polisi.
Kini FN harus bersiap menghadapi jerat hukum.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga tujuh tahun.
Kisah ini menjadi peringatan bahwa ketergantungan terhadap narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa menyeret seseorang ke dalam tindak kriminal yang fatal.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 2TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 3Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 4Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 5Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 6Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 7Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Chelsea Bikin MU Makin Merana, Setan Merah Terancam Terjerumus ke Jurang Degradasi!
- 10MU Kembali Hancur! Martinez Kartu Merah, Chelsea Menang 2-0 dan Bikin Carrick Makin Tertekan









