Banten

Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin dapat Berdampak SIM Dicabut, Simak Penjelasannya!

Syahganda Nainggolan | 7 Januari 2025, 09:57 WIB
Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin dapat Berdampak SIM Dicabut, Simak Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Polisi akan memberlakukan sistem baru dalam penegakan aturan lalu lintas dengan menggunakan tilang sistem poin.

Mulai Januari 2025, pelanggaran lalu lintas akan dihitung berdasarkan poin yang dapat memengaruhi Surat Izin Mengemudi (SIM) pemotor.

Baca Juga: Ramai Dirumorkan Louis Van Gaal dan Patrick Kluivert Menjadi Dirtek dan Pelatih Timnas Indonesia

Aturan Dasar Tilang Poin

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini didasarkan pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal yang dapat berkurang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin.
Pelanggaran sedang: pengurangan 3 poin.
Pelanggaran berat: pengurangan 5 poin.
Kecelakaan fatal: SIM langsung dicabut jika poin mencapai 12.

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Dengan sistem merit point, pelanggaran akan langsung memengaruhi status SIM," ungkap Aan, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Siapa Andi Widjajanto? Dianggap Ikut Terlibat Kasus Suap PAW Harun Masiku, Menyeret Nama Hasto Sebagai Tersangka

Kategori Pelanggaran dan Poin

Sistem ini membagi pelanggaran lalu lintas dalam beberapa kategori:

1 Poin (Pelanggaran Ringan)

Tidak menggunakan helm.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Mengangkut orang menggunakan mobil barang.

3 Poin (Pelanggaran Sedang)

Menggunakan pelat nomor palsu.
Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

5 Poin (Pelanggaran Berat)

Tidak membawa SIM.
Melanggar aturan lalu lintas.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
Melanggar batas kecepatan.
Poin pada Kasus Kecelakaan.

Baca Juga: BBPOM Serang Temukan Obat Stelan Tanpa Kemasan di Apotek Cilegon

Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga berlaku untuk kasus kecelakaan:

5 poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
10 poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
12 poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Sanksi Akhir

Jika total poin pelanggaran mencapai 12 poin, SIM pemilik akan dicabut. Untuk mendapatkan kembali hak mengemudi, pelanggar harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.

Baca Juga: Profil ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung, Dikenal Bengis dalam Penegakan Hukum

Harapan dari Kebijakan Baru

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, dan menciptakan jalan yang lebih aman untuk semua pengguna.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.