Banten

Profil ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung, Dikenal Bengis dalam Penegakan Hukum

Syahganda Nainggolan | 5 Januari 2025, 16:03 WIB
Profil ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung, Dikenal Bengis dalam Penegakan Hukum

AKURAT BANTEN - Jaksa Agung merupakan pejabat negara yang memimpin lembaga negara Kejaksaan Agung RI, yang mana Kejaksaan Agung mempunyai tugas dalam penegakan hukum dan keadilan, khususnya Penuntutan bidang hukum.

Baca Juga: Tips Pelanggan Agar Maksimalkan Manfaat Diskon Token Listrik dari PLN

Dalam menjalani tugas dan wewenangnya Jaksa Agung dibantu oleh Wakil Jaksa Agung dan 7 Jaksa Agung Muda, ditambah Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri.

Presiden Prabowo kembali menunjuk ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin mempunyai banyak prestasi dalam menangani kasus-kasus besar dan dikenal bengis dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Profil singkat ST Burhanudin 

ST Burhanuddin lahir di Cirebon pada 17 Juli 1954, pertama kali diangkat Jaksa Agung Tahun 2019 pada masa Presiden Jokowi dan ditunjuk kembali oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Hapus Utang sekitar 1 Juta Pelaku UMKM secara Bertahap dengan Total Sebesar Rp14 Triliun

Sebagai Jaksa Agung ST Burhanuddin mempunyai latar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (1983), kemudian meneruskan Pendidikan Magister Manajemen di Universitas Indonesia (2001), serta meraih gelar doctor di Universitas Satyagama pada 2006.

Untuk karir ia pernah menduduk posisi penting, diantaranya sebagai Kepala Kejari di Jambi dan Kejari di Cilacap, serta Kepala Kejati Maluku Utara dan Kejati Sulawesi Selatan.

Kemudian ST Burhanuddin pernah juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI.

Selain bertugas di Kejaksaaan, ia pernah juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya pada 2015-2019.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.