Setelah Eks Kadis LH, Kini Giliran Kadisbudpar Kota Tangerang Dipoliskan

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang seakan tak lagi ramah terhadap lingkungan. Bukan hanya soal sampah, penebangan pepohonan pun dihalalkan demi proyek pembangunan.
Belum selesai kasus soal buruknya pengelolaan TPA Rawa Kucing di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang, Tihar Sopian dijadikan tersangka.
Kini, giliran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridholloh dilaporkan oleh tokoh masyarakat Kota Tangerang Ibnu Jandi, ke Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menebang sejumlah pohon pada proyek turap di Jalan Irigasi Sipon, Cipondoh.
Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing
“Salah satu hal saya melaporkan Disbudpar ini, jika neraka beranggapan makna dikotomi pembangunan dalam mewujudkan pembangunan ekonomi, Harusnya tanpa merusak lingkungan dong,” ujar Ibnu Jandi dikonfirmasi, Selasa, (10/12/2024).
Selanjutnya, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) itu menilai jika adanya pembangunan harus bisa berjalan seimbang dengan keberadaan lingkungan tanpa harus mengorbankan pepohonan.
“Jadi saya rasa Kadisbudpar ini, tidak mengerti apa itu pembangunan ramah lingkungan. Tidak ada lagi mempertentangkan mana yang harus diprioritaskan antara ekonomi atau ekologi,” ungkapnya.
.Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar
Pasalnya, menurut Ibnu Jandi, jika keduanya terus dikambinghitamkan, solusi terbaik tidak akan pernah ketemu karena ekonomi akan selalu dianggap lebih penting dan ekologi dipandang sebelah mata.
“Ini yang tidak benar. Dan berarti Disbudpar Kota Tangerang tidak berbanding lurus dengan visi-misi dan program kerjanya. Setidaknya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Tangerang tentang masalah lingkungan hidup itu dipatuhi dan ditaati,” tuturnya.
Dalam lapornya ke Polres Metro Tangerang, Ibnu Jandi mencantumkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Disbudpar Kota Tangerang, diantara lain.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Desak Kadis LH Segera Tuntaskan Sengkarut TPA Rawa Kucing
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN. DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
2. PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 6 TAHUN 2011 – JO NOMOR 8 TAHUN 2018 KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.
3. PERATURAN WALI KOTA TANGERANG NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN POHON.
Sementara, saat dikonfirmasi Kadisbudpar Kota Tangerang Rizal Ridholloh belum memberikan komentar terkait hal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 8Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo







