Banten

Maraknya Kasus Percaloan Tenaga Honorer, BKPSDM Tangerang: Jangan Percaya Oknum Meminta Sejumlah Uang dan Menjanjikan Kelulusan

Berlian Rahmah Dewanto | 5 Oktober 2024, 18:37 WIB
Maraknya Kasus Percaloan Tenaga Honorer, BKPSDM Tangerang: Jangan Percaya Oknum Meminta Sejumlah Uang dan Menjanjikan Kelulusan

AKURAT BANTEN,TANGERANG - Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar silaturahmi dan Doa bersama dengan Tenaga Honor Kategori 2 (K2) dan Non K2 se-Kabupaten Tangerang bertempat di Aula Masjid Al-Amjad, Jumat kemarin (04/10/2024).

Silaturahmi dan doa bersama ini dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Ketua MUI, Anggota DPRD serta Pejuang Honorer Ahmed Zaki Iskandar.

Zaenudin selaku ketua panitia acara mengatakan, silaturahmi dan doa bersama ini merupakan momentum untuk memperkuat persaudaraan dan solidaritas di antara seluruh komponen yang terlibat.

Baca Juga: Interupsi Di Rapat PAripurna HUT Banten Ke-24, Musa Weliansyah Soroti Kebijakan Pj Gubernur Banten

“Berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah dan memperjuangkan masa depannya untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK, dengan berkoordinasi, bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Zaenudin.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Hendar Herawan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan upaya yang terbaik bagi tenaga honor K2 maupun tenaga honor non K2 dengan membuka formasi CPNS dan PPPK.

"Untuk tahun ini, dibuka formasi PPPK sebanyak 1.500 yang terdiri dari 195 bagi Tenaga Kesehatan, 250 Guru serta 1.055 bagi Tenaga Teknis," Papar Hendar.

Baca Juga: Ayah di Tangerang Jual Bayinya di Facebook Rp15 Juta Saat Istri Bekerja ke Kalimantan

Menurut Hendar, pengumuman resmi hanya melalui Website Pemkab Tangerang, Instagram BKPSDM dan pengumuman resmi lain yang disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten setempat.

"Menghimbau pada para calon agar tidak percaya terhadap oknum/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.