Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2

AKURAT BANTEN - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.
Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.
Ketua Satgas Anti mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap kepada wasit.
"Tersangka VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. Dan tersangka VW melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," Kata Asep dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).
Baca Juga: LBH PIJAR Minta BBWSC3 Bertanggung Jawab Atas Banjir di Serang Tahun Lalu,
Sementara itu, untuk tersangka DR sebagai pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus suap pengaturan skor ini, Irjen Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Sebelumnya diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.
"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan Klub Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Asep mengatakan, keenam tersangka berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, serta tersangka K dan R selaku asisten wasit.
Baca Juga: Viral! BERAS PLASTIK, YLKI himbau Masyarakat Berhati Hati Saat Membeli Beras.
Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan dengan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









