LBH PIJAR Minta BBWSC3 Bertanggung Jawab Atas Banjir di Serang Tahun Lalu,

AKURAT BANTEN - Rizal Hakiki Kuasa Hukum salah satu korban banjir yang terjadi di Kota/Kabupaten Serang yang terjadi pada Maret 2022 lalu mengajukan keberatan administratif kepada Kepala BBWSC3. Kamis (12/10/23)
"dalam kesempatan ini LBH Pijar menyampaikan keberatan administratif atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) yang dilakukan oleh Kepala BBWSC3," katanya.
Ia menilai, Kepala BBWSC3 tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022.
Baca Juga: Disperindag Lebak, Gelar On Boarding Fasilitas Sertifikat TKDN IK
"Kejadian banjir yang telah terjadi di Serang pada bulan Maret 2022 lalu ini telah memberikan dampak kerugian kepada warga Serang lainnya berupa Rumah kediaman dan kebendaan lainnya milik masyarakat yang terdapat di dalam rumah terkena banjir," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, hal tersebut merupakan banjir tertinggi sepanjang sejarah yang dirasakan oleh masyarakat Serang. Sebab banyak rumah warga yang biasanya tidak terkena banjir, namun kali ini merasakan banjir.
"Ini berdampak terhadap aspek psikologis, yaitu masyarakat menjadi trauma saat terjadi hujan selalu ada rasa khawatir akan terjadi banjir besar kembali, mengingat salah satunya belum ada perbaikan pengelolaan Bendungan Sindang Heula," paparnya.
Baca Juga: Kok Bisa? Provinsi Banten CICIL UTANG Rp 800 miliar ke PT. SMI
Oleh karena alasan-alasan tersebut, LBH Pijar mengajukan keberatan administratif dan meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian agar, melakukan evaluai pengelolaan Bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya masyarakat Kota/Kabupaten Serang atas kelalaian dalam pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022, dan Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat Banjir pada Maret 2022.
"Kami harap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dapat memberikan tanggapan terhadap surat yang kamai layangkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









