Banten

Nasib Tragis Suami Lawan Jambret di Sleman: Niat Bela Istri Malah Jadi Tersangka, Kini DPR Turun Tangan!

Saeful Anwar | 25 Januari 2026, 19:40 WIB
Nasib Tragis Suami Lawan Jambret di Sleman: Niat Bela Istri Malah Jadi Tersangka, Kini DPR Turun Tangan!

AKURAT BANTEN– Sebuah kasus yang mengusik rasa keadilan publik kembali mencuat di Sleman, Yogyakarta.

Hogi Minaya (43), seorang suami yang bermaksud melindungi istrinya dari aksi kejahatan jalanan, kini justru harus berhadapan dengan meja hijau.

Tak tanggung-tanggung, ia terancam hukuman 6 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku jambret yang dikejarnya.

Kasus yang dinilai janggal ini akhirnya sampai ke telinga Senayan. Komisi III DPR RI secara resmi memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman untuk memberikan penjelasan terkait status hukum Hogi.

Baca Juga: Maut Mengintai di Balik 'Bubur Pasir': Perjuangan 700 Personel SAR Pertaruhkan Nyawa Demi 80 Korban Longsor Cisarua

Kronologi yang Mengiris Hati: Niat Menolong Berujung Pidana

Peristiwa ini bermula pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo.

Saat itu, istri Hogi menjadi korban penjambretan oleh dua orang pria yang berboncengan motor.

Sebagai suami, Hogi tidak tinggal diam. Ia melakukan pengejaran secara spontan untuk mengambil kembali barang milik istrinya.

Naas, dalam aksi kejar-kejaran tersebut, kedua penjambret kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga tewas di tempat.

Namun, polisi justru menyematkan status tersangka kepada Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia dituduh melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan: Menteri KKP Tumbang di Upacara Pemakaman, Kepala Terbentur Lantai

DPR RI: "Keadilan Harus di Atas Kepastian Hukum"

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyuarakan kritik tajam atas penanganan kasus ini.

Menurutnya, tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak yang sedang dirampas.

"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi. Jambret itu tewas karena menabrak tembok, bukan ditabrak langsung oleh Pak Hogi," tegas Habiburokhman.

Ia menekankan bahwa dalam hukum, jika ada benturan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan wajib diutamakan.

"Sangat tidak adil jika seseorang harus dihukum karena membela dirinya sendiri atau keluarganya," tambahnya.

Baca Juga: Getir Pesan Terakhir Lula Lahfah Sebelum Berpulang: 'Nu, Gue Takut Banget...'

Akankah Hogi Mendapatkan Keadilan?

Rencananya, pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil Kapolres Sleman dan Kajari Sleman.

Hogi beserta kuasa hukumnya juga diundang untuk memaparkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia: Apakah hukum akan tajam kepada korban yang membela diri, ataukah nurani keadilan akan menang?

Dukung terus keadilan bagi Hogi Minaya. Bagaimana pendapat Anda? Apakah pantas seorang korban yang melawan penjahat dijadikan tersangka?(**) 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman