Nasib Tragis Suami Lawan Jambret di Sleman: Niat Bela Istri Malah Jadi Tersangka, Kini DPR Turun Tangan!

AKURAT BANTEN– Sebuah kasus yang mengusik rasa keadilan publik kembali mencuat di Sleman, Yogyakarta.
Hogi Minaya (43), seorang suami yang bermaksud melindungi istrinya dari aksi kejahatan jalanan, kini justru harus berhadapan dengan meja hijau.
Tak tanggung-tanggung, ia terancam hukuman 6 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku jambret yang dikejarnya.
Kasus yang dinilai janggal ini akhirnya sampai ke telinga Senayan. Komisi III DPR RI secara resmi memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman untuk memberikan penjelasan terkait status hukum Hogi.
Kronologi yang Mengiris Hati: Niat Menolong Berujung Pidana
Peristiwa ini bermula pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo.
Saat itu, istri Hogi menjadi korban penjambretan oleh dua orang pria yang berboncengan motor.
Sebagai suami, Hogi tidak tinggal diam. Ia melakukan pengejaran secara spontan untuk mengambil kembali barang milik istrinya.
Naas, dalam aksi kejar-kejaran tersebut, kedua penjambret kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga tewas di tempat.
Namun, polisi justru menyematkan status tersangka kepada Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia dituduh melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan: Menteri KKP Tumbang di Upacara Pemakaman, Kepala Terbentur Lantai
DPR RI: "Keadilan Harus di Atas Kepastian Hukum"
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyuarakan kritik tajam atas penanganan kasus ini.
Menurutnya, tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri dan upaya mempertahankan hak yang sedang dirampas.
"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi. Jambret itu tewas karena menabrak tembok, bukan ditabrak langsung oleh Pak Hogi," tegas Habiburokhman.
Ia menekankan bahwa dalam hukum, jika ada benturan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan wajib diutamakan.
"Sangat tidak adil jika seseorang harus dihukum karena membela dirinya sendiri atau keluarganya," tambahnya.
Baca Juga: Getir Pesan Terakhir Lula Lahfah Sebelum Berpulang: 'Nu, Gue Takut Banget...'
Akankah Hogi Mendapatkan Keadilan?
Rencananya, pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil Kapolres Sleman dan Kajari Sleman.
Hogi beserta kuasa hukumnya juga diundang untuk memaparkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia: Apakah hukum akan tajam kepada korban yang membela diri, ataukah nurani keadilan akan menang?
Dukung terus keadilan bagi Hogi Minaya. Bagaimana pendapat Anda? Apakah pantas seorang korban yang melawan penjahat dijadikan tersangka?(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





