Banten

Emosi karena Sabu, Pria di Penjaringan Ancam Ibu Kandung dengan Parang

Moehamad Dheny Permana | 16 Desember 2025, 20:17 WIB
Emosi karena Sabu, Pria di Penjaringan Ancam Ibu Kandung dengan Parang

Akurat Banten - Warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, dibuat resah oleh ulah seorang pria yang diduga mengancam ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam akibat persoalan narkotika.

Pria berinisial G berusia 43 tahun itu diduga naik pitam setelah merasa kehilangan narkoba jenis sabu yang diyakininya disembunyikan oleh sang ibu.

Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Muara Baru dan sempat membuat korban yang merupakan wanita paruh baya mengalami ketakutan mendalam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi tidak stabil secara emosional.

Menurut Sampson, pelaku tiba-tiba menuduh ibunya telah menghilangkan barang haram miliknya tanpa dasar yang jelas.

Emosi pelaku memuncak hingga ia mengambil sebilah parang dan mengacungkannya ke arah korban sambil terus melontarkan ancaman.

“Tindakan pengancaman ini membuat korban merasa terancam keselamatannya dan ketakutan,” ujar AKP Sampson.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Ketapang: Belasan WNA China Diduga 'Ngamuk' Serang 5 Prajurit TNI dan Rusak Fasilitas Perusahaan

Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Petugas Polsek Metro Penjaringan bergerak cepat setelah menerima laporan adanya seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam.

Beberapa jam setelah kejadian, aparat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sampson.

Dalam proses penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa G bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa saat kejadian pelaku berada di bawah pengaruh narkotika.

Pelaku mengakui emosinya meledak karena merasa sabu miliknya hilang secara misterius.

Ia pun menuduh ibunya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut.

Padahal, berdasarkan keterangan penyidik, narkotika yang dicari oleh pelaku sebenarnya tidak pernah ada di rumah tersebut.

“Dia itu kayaknya karena efek narkoba, merasa masih punya sabu padahal sebenarnya tidak ada,” ungkap Sampson.

Polisi menilai kondisi pelaku saat kejadian sangat membahayakan keselamatan korban maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga: BUKAN MENYERAH BIASA: ‘Bendera Putih’ di Aceh Tamiang, Isyarat Jeritan Hati Rakyat yang Terlantar Pasca-Banjir Bandang Perlu Perhatian

Ancaman menggunakan senjata tajam di dalam rumah dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis yang serius.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum pidana.

Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku mencapai 10 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan kami masih mendalami kasusnya,” tegas Sampson.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian serupa yang berpotensi membahayakan nyawa.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan dampak serius penyalahgunaan narkotika terhadap keharmonisan keluarga dan keamanan lingkungan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.