Banten

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ganja

A. Zaki Iskandar | 6 November 2025, 14:26 WIB
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Ganja

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang, berinisial AH (44) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, penangkapan AH merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang terhubung dari Medan, Tangerang, hingga Bali.

Selain AH, polisi juga menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial LK (24) dan IT (42), di wilayah Parung, Bogor.

Baca Juga: Walikota Muslim Pertama New York, Siapa Zahran Mamdani? Milenial Pro-Gaza yang Berani Ancam Tangkap Netanyahu

"Kami melakukan upaya pengembangan kasus dan langsung bergerak ke Bogor, kemudian menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (06/11/2025).

AH yang diketahui bertugas di Kantor Kecamatan Legok awalnya mengaku hanya sebagai pengguna narkotika dan telah mengonsumsi ganja sejak 2010.

"Sudah kenal ganja sejak 2010, cuma 2024-2025 lah kencang-kencangnya," ujar AH dalam konferensi pers.

Baca Juga: Prabowo Hadiri Peresmian Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Dorong Penguatan Industri Petrokimia Nasional

Namun setelah dimintai keterangan lebih lanjut, AH mengaku turut mengedarkan ganja dalam skala kecil di lingkungan tempat tinggalnya.

"Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan," kata AH.

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan bodi motor Vespa untuk menyelundupkan paket ganja dari Sumatera Utara menuju Tangerang dan Bali melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Siswa Tewas Diduga Jatuh dari Lantai Delapan di Sekolah Internasional Pahoa

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.