Banten

Tiga WNA Nigeria Diduga Jalankan Aksi Penipuan Online di Jakarta Pusat

Moehamad Dheny Permana | 25 November 2025, 08:36 WIB
Tiga WNA Nigeria Diduga Jalankan Aksi Penipuan Online di Jakarta Pusat

Akurat Banten - Tiga warga negara asing asal Nigeria kembali menjadi sorotan aparat setelah petugas Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan mereka dalam sebuah operasi pengawasan orang asing.

Ketiganya ditemukan tinggal melebihi izin yang berlaku dan diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan digital yang tengah diburu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, mengungkapkan bahwa indikasi awal mengarah pada aktivitas mencurigakan yang mereka lakukan selama berada di salah satu apartemen kawasan Jakarta Pusat.

“Kami sedang melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam aktivitas scammer,” ujar Ronni.

Petugas menemukan ketiga pria muda tersebut, masing-masing berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24), dalam sebuah unit apartemen yang diduga menjadi tempat aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah barang elektronik dan dokumen perbankan dalam jumlah tidak wajar.

Menurut Ronni, barang-barang itu berpotensi digunakan sebagai alat untuk menjalankan kejahatan digital.

Di lokasi, petugas menyita dua laptop, 12 ponsel, puluhan kartu debit, berbagai kartu perdana, serta enam buku rekening yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Tak hanya itu, ketiganya juga terdeteksi tergabung dalam beberapa grup aplikasi percakapan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Mereka ada di grup telegram, termasuk grup perjudian online,” ujar Ronni.

Baca Juga: Dua Pemuda Diciduk Usai Todong Sopir Boks di Jakbar, Polisi Bergerak Kilat

Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing serta kemungkinan keterhubungan mereka dengan jaringan kejahatan lintas negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Operasi tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi lain yang bertugas mengawasi keberadaan orang asing di wilayah ibu kota.

Menurut Pamuji, petugas sempat menghadapi hambatan saat mendatangi unit apartemen yang dihuni para WNA tersebut.

“Mereka sempat menolak membuka pintu dan berusaha menghindari pemeriksaan,” kata Pamuji.

Namun, setelah dilakukan upaya persuasif, petugas berhasil masuk ke dalam unit dan mendapati mereka tinggal tanpa izin resmi yang masih berlaku.

Operasi itu berlangsung di sebuah apartemen kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang selama ini dikenal sebagai area hunian campuran bagi warga lokal maupun asing.

Kini, ketiga WNA tersebut menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan, baik dari sisi keimigrasian maupun dugaan tindak pidana lain.

Baca Juga: Geger Margonda! Patroli Berkuda Polri 'Den Turangga' Bikin Car Free Day Depok Jadi Tontonan Wajib dan Viral di Lampu Merah!

Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan WNA di ibu kota, terutama terkait kejahatan siber yang semakin marak.

Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah Indonesia dijadikan lokasi aktivitas kriminal oleh warga asing.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.