Banten

Gelombang Penghapusan PKH di Pamekasan 47 Penerima Ketahuan Pakai Bantuan untuk Judi Online

Moehamad Dheny Permana | 7 Oktober 2025, 04:46 WIB
Gelombang Penghapusan PKH di Pamekasan 47 Penerima Ketahuan Pakai Bantuan untuk Judi Online

Akurat Banten - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengambil langkah tegas terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) resmi dicoret dari daftar penerima setelah terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online.

“Ada sebanyak 47 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dihapus, karena uang yang diterima diketahui digunakan bermain judi online,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Herman Hidayat Santoso.

Langkah penghapusan ini bukan keputusan sembarangan.

Kemensos RI melakukan penelusuran data secara menyeluruh dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil pelacakan transaksi, ditemukan aliran dana bantuan PKH yang masuk ke situs-situs judi online, sehingga penerimanya langsung dikeluarkan dari program.

“Kalau yang terlibat judi online ini kebijakan Kemensos-RI berdasarkan data dari PPATK,” jelas Herman.

Secara total, terdapat 78 keluarga penerima manfaat di Pamekasan yang dihapus dari daftar penerima PKH periode September 2025.

Baca Juga: 39 Warga Kabupaten Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Gara-Gara Judi Online

Selain 47 keluarga yang kedapatan berjudi, ada 17 KPM yang dicoret karena masih di bawah umur, serta 15 KPM lainnya ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Tak hanya itu, tiga keluarga mengundurkan diri secara sukarela, delapan keluarga dinyatakan lulus (graduasi) dari program bantuan, dan dua keluarga lainnya dihapus karena penerimanya telah meninggal dunia.

Herman menegaskan, penyaluran bantuan sosial ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yakni membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dana PKH dirancang untuk meringankan pengeluaran rumah tangga, mendukung biaya pendidikan anak, serta menjamin akses layanan kesehatan keluarga.

“Bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, mengurangi pengeluaran, membantu biaya pendidikan anak dan kesehatan, bukan untuk bermain judi, sehingga harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh penerima manfaat agar berhati-hati dan tidak tergoda menggunakan dana bantuan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Terungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Pasar Wonogiri Bupati Setyo Buka Suara

Pemerintah, lanjutnya, tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada penerima bantuan yang menyalahgunakan dana negara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat penerima PKH di daerah lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

Dengan sistem pemantauan transaksi yang semakin canggih, setiap penyalahgunaan dana bantuan kini dapat dilacak dan ditindak.

Kemensos RI bersama PPATK memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk hal-hal yang merugikan negara maupun masyarakat sendiri.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus menegaskan bahwa bantuan pemerintah harus digunakan dengan tanggung jawab penuh.

Program Keluarga Harapan sejatinya merupakan salah satu instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan sosial, bukan ladang penyalahgunaan dana bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.