Bejat! Paman di Jakarta Timur Cabuli Keponakan SMA, Terungkap Setelah Ancaman Tak Lagi Membungkam

Akurat Banten - Kasus memilukan kembali mencuat di Jakarta Timur setelah aparat kepolisian membongkar tindak pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakan kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial JP (36) diamankan polisi usai diketahui mencabuli seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD sejak Maret hingga pertengahan September 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkap bahwa tersangka punya cara licik dalam melancarkan aksinya.
"Seorang pria berinisial JP (36) mencabuli keponakan sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga 16 September 2025 dengan melakukan beberapa modus," ujar Sri.
Menurut Sri, JP tidak hanya menggunakan bujuk rayu, tetapi juga memanfaatkan kelemahan korban dengan memberikan imbalan berupa uang setiap kali ia melancarkan tindakan bejatnya.
"Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada korban. Korban selalu diberikan imbalan sebesar rata-rata Rp100 ribu," jelasnya.
Namun pemberian uang bukan satu-satunya cara yang digunakan JP. Ia juga menekan korban dengan ancaman agar sang keponakan bungkam.
Tekanan itu membuat korban tak berani bercerita pada orang tua maupun pihak lain sejak peristiwa pertama kali terjadi.
"Korban selalu diancam oleh tersangka, tidak boleh memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Pelaku juga ancam korban dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, aku akan dilaporkan ke polisi'. Itu cara pelaku mengikat korban agar tidak berani berbicara," tambah Sri.
Mirisnya, kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur membuatnya tidak menyadari sepenuhnya situasi yang sedang dialami.
"Anak itu tidak cakap. Apa yang dilakukan, apa yang dirasakan dia tidak tahu. Bahkan ketika korban pernah membangunkan pelaku, itu dianggapnya seperti om atau paman, tidak bermaksud memancing," ungkap Sri.
Penyelidikan yang dilakukan aparat mengungkap bahwa korban tidak hamil dan tidak pernah menjalani pengguguran.
Saat ini, pihak kepolisian telah memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban.
Penangkapan terhadap JP dilakukan pada 16 September 2025 malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian.
Baca Juga: Bandara Soetta Terancam Gangguan, Pemprov Banten Turun Tangan!
Barang bukti tersebut antara lain satu baju kuning, satu kaos putih, celana jeans biru, serta daster bermotif kotak berwarna putih dan abu-abu. Semua diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, JP dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, lantaran pelaku berstatus sebagai paman korban, hukumannya dipastikan lebih berat.
"Tak hanya ancaman 15 tahun, masa hukumannya juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku punya hubungan keluarga dengan korban," tegas Sri.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang justru bisa muncul dari orang terdekat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









