Royalti Lagu Jadi Sorotan, Pakar UGM Ungkap Akar Masalah dan Tantangan di Indonesia

Akurat Banten - Polemik seputar royalti lagu kembali menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah musisi mengaku belum pernah menerima hak mereka, meski karya sudah sering diputar di ruang publik.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menilai isu ini tidak sekadar soal teknis, melainkan juga menyangkut pemahaman mendasar tentang hak cipta.
"Royalti itu bukan cuma angka rupiah, tapi hak moral sekaligus hak ekonomi yang melekat pada pencipta," kata Laurensia.
Ia menegaskan, hak moral berkaitan dengan pengakuan atas karya.
Karena itu, menurutnya, lirik lagu tidak boleh diubah, dipelesetkan, apalagi dipotong tanpa izin penciptanya.
Selain itu, ada hak ekonomi yang melekat.
"Apabila sebuah lagu diputar di ruang publik hingga dipentaskan, pencipta berhak mendapatkan royalti," ujarnya.
Namun, kenyataan di lapangan jauh dari ideal.
Baca Juga: Portofolio Investasi, Cara Menyusun Strategi Agar Untung Maksimal
Banyak musisi justru tidak merasakan manfaat dari regulasi yang ada, meskipun karya mereka sudah diperdengarkan di restoran, kafe, hotel, hingga konser besar.
Laurensia melihat akar masalah berasal dari dua sisi.
Di satu pihak, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai belum sepenuhnya transparan dalam pengelolaan.
Di sisi lain, pelaku usaha sering kali menganggap royalti bukan kewajiban, melainkan beban tambahan.
"Sebenarnya kalau menurut saya ini permasalahan sistemik. Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan karena tidak adanya mekanisme transparansi yang ditetapkan. Di sisi lain, pengguna sendiri juga tidak merasa hal ini adalah sebuah kewajiban," jelasnya.
Sejumlah aturan sebenarnya sudah disiapkan pemerintah.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025.
Regulasi itu memuat tata cara pengelolaan royalti, termasuk tarif dan mekanisme pembayarannya.
Sejak 2016, pelaku usaha diwajibkan melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan untuk selanjutnya disetor kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Jadi, secara normatif pelaku usaha yang melaporkan," tegas Laurensia.
Setelah pembayaran dilakukan, LMKN bertugas mendistribusikan dana tersebut kepada LMK, lalu diteruskan kepada musisi sesuai data karya yang diputar.
Sayangnya, dalam praktiknya mekanisme ini kerap tersendat.
Baca Juga: Usai Tuntaskan Misi di Tanah Palestina, Tim Medis EMT 4 BSMI Kembali ke Tanah Air Indonesia
Budaya hukum di Indonesia disebut turut memengaruhi.
"Di Indonesia kolektif komunal jadi kepemilikannya bukan kepemilikan individu," kata Laurensia.
Menurutnya, pandangan komunal ini membuat penghargaan terhadap karya individu sering kali terabaikan.
Padahal, untuk memastikan sistem berjalan baik, LMKN diwajibkan melaksanakan audit keuangan dan kinerja minimal setahun sekali.
Hasil audit juga harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak nasional dan media elektronik.
Langkah ini, kata Laurensia, sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan para musisi yang selama ini merasa haknya terabaikan.
Ia berharap semua pihak bisa melihat royalti bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk penghormatan terhadap jerih payah para pencipta lagu.
"Kalau karya diakui, maka keadilan tercapai. Dan kalau royalti berjalan baik, musisi bisa terus berkarya dengan tenang," tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









