Polisi Bongkar Modus Rayuan Nikah, Pria di Karawang Diduga Perdaya Gadis di Bawah Umur

Akurat Banten - Seorang pria berinisial SB (34) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membawa lari dan memperdaya seorang gadis belia asal Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Karawang, Jawa Barat, setelah pencarian intensif oleh petugas selama beberapa pekan.
"Pelaku kami tangkap di Karawang, setelah sebelumnya terlacak sempat berpindah-pindah lokasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada akhir Juni lalu yang menyatakan anak perempuan mereka menghilang tanpa kabar.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tambora dengan melakukan pelacakan berdasarkan keterangan saksi dan jejak digital.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SB telah mengenal korban selama sekitar empat bulan.
Ia diduga memanfaatkan rayuan dan janji manis, termasuk janji akan menikahi korban, untuk mendapatkan kepercayaan dan membawanya pergi meninggalkan rumah.
Baca Juga: Pemerintah dan KPK Bahas Sinkronisasi Hukum, Revisi KUHAP Masih Tahap Serap Aspirasi
“Anak itu dijanjikan akan dinikahi, dan karena usianya masih di bawah umur, ia mudah percaya,” kata AKP Sudrajat.
Selama dalam pelarian, SB diketahui kerap berpindah tempat, mulai dari kawasan Muara Angke hingga Karawang.
Dalam proses penangkapan, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan pelaku untuk bersembunyi bersama korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SB dan korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri di beberapa lokasi, termasuk hotel dan rumah keluarganya.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja membawa korban dengan niat melanggar hukum.
“Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sejak April,” ungkap Sudrajat.
Saat ini SB telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, SB terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa oleh pelaku.
Sementara itu, korban sudah dikembalikan ke keluarganya dan mendapatkan pendampingan psikologis.
Baca Juga: MUI : Pemkot Tangerang dan Oknum Aparat Pura-Pura Buta, Lihat Prostitusi Dibawah Umur Semakin Marak
“Kami imbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terlebih di era digital saat ini, di mana komunikasi bisa terjadi dengan sangat cepat tanpa pengawasan,” tutup Sudrajat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga anak-anak dari potensi eksploitasi dan manipulasi oleh orang dewasa yang berniat jahat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 6Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 813 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan
- 9Baru Pulih dari Cedera, Raphinha Harus Terbang ke Asia! Barcelona Khawatir Keputusan Ancelotti Jadi Petaka
- 10Man City Terancam Sanksi Berat, Eks Liverpool Justru Bela Para Pemain: Bukan Mereka yang Bersalah!








