Banten

Polisi Bongkar Modus Rayuan Nikah, Pria di Karawang Diduga Perdaya Gadis di Bawah Umur

Moehamad Dheny Permana | 31 Juli 2025, 21:22 WIB
Polisi Bongkar Modus Rayuan Nikah, Pria di Karawang Diduga Perdaya Gadis di Bawah Umur

Akurat Banten - Seorang pria berinisial SB (34) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membawa lari dan memperdaya seorang gadis belia asal Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Karawang, Jawa Barat, setelah pencarian intensif oleh petugas selama beberapa pekan.

"Pelaku kami tangkap di Karawang, setelah sebelumnya terlacak sempat berpindah-pindah lokasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada akhir Juni lalu yang menyatakan anak perempuan mereka menghilang tanpa kabar.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tambora dengan melakukan pelacakan berdasarkan keterangan saksi dan jejak digital.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SB telah mengenal korban selama sekitar empat bulan.

Ia diduga memanfaatkan rayuan dan janji manis, termasuk janji akan menikahi korban, untuk mendapatkan kepercayaan dan membawanya pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga: Pemerintah dan KPK Bahas Sinkronisasi Hukum, Revisi KUHAP Masih Tahap Serap Aspirasi

“Anak itu dijanjikan akan dinikahi, dan karena usianya masih di bawah umur, ia mudah percaya,” kata AKP Sudrajat.

Selama dalam pelarian, SB diketahui kerap berpindah tempat, mulai dari kawasan Muara Angke hingga Karawang.

Dalam proses penangkapan, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan pelaku untuk bersembunyi bersama korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SB dan korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri di beberapa lokasi, termasuk hotel dan rumah keluarganya.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja membawa korban dengan niat melanggar hukum.

“Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sejak April,” ungkap Sudrajat.

Saat ini SB telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, SB terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa oleh pelaku.

Sementara itu, korban sudah dikembalikan ke keluarganya dan mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca Juga: MUI : Pemkot Tangerang dan Oknum Aparat Pura-Pura Buta, Lihat Prostitusi Dibawah Umur Semakin Marak

“Kami imbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terlebih di era digital saat ini, di mana komunikasi bisa terjadi dengan sangat cepat tanpa pengawasan,” tutup Sudrajat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga anak-anak dari potensi eksploitasi dan manipulasi oleh orang dewasa yang berniat jahat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.