Banten

Pemerintah dan KPK Bahas Sinkronisasi Hukum, Revisi KUHAP Masih Tahap Serap Aspirasi

Moehamad Dheny Permana | 31 Juli 2025, 20:52 WIB
Pemerintah dan KPK Bahas Sinkronisasi Hukum, Revisi KUHAP Masih Tahap Serap Aspirasi

Akurat Banten - Proses revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemerintah telah mendiskusikan sejumlah catatan penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait RUU tersebut.

"Sudah dibahas, dan kita juga sudah ngobrol kembali dengan KPK," ujar Edward yang akrab disapa Eddy.

Menurut Eddy, ada 17 catatan yang menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pembahasan secara formal dan mendalam tetap berada di tangan Komisi III DPR RI.

“Ranahnya sekarang ada di DPR. Kita tunggu proses di sana,” tambahnya.

Baca Juga: Clash of Legends: Rivalitas El Clasico Madrid vs Barcelona Hadir di GBK September Ini

Isu revisi KUHAP ini memicu perdebatan lantaran sejumlah pihak menilai adanya potensi pelemahan terhadap kewenangan KPK.

Salah satu sorotan adalah hilangnya status lex specialis atau kekhususan KPK dalam penanganan perkara pidana korupsi jika RUU KUHAP diberlakukan dalam bentuk saat ini.

Namun demikian, pihak parlemen memastikan proses pembahasan masih bersifat terbuka dan melibatkan publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menampik anggapan bahwa RUU KUHAP akan segera disahkan dalam waktu dekat.

“Kalau ada yang bilang ini mau diketok dalam masa reses, ya buktinya tidak terjadi,” kata Dasco.

Ia menyatakan bahwa Komisi III sudah mengajukan izin untuk menggelar rapat pada masa reses dengan tujuan menyerap sebanyak mungkin masukan dari masyarakat, akademisi, dan institusi hukum, termasuk KPK.

"Justru sekarang waktunya publik bersuara. Jangan sampai ada yang merasa tidak didengar," ujarnya.

Dasco juga mengaku belum memastikan apakah ada surat resmi dari KPK kepada Ketua DPR RI yang meminta keterlibatan dalam audiensi pembahasan revisi KUHAP.

Baca Juga: Beras Bermasalah Marak di Pasar, Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Usai Temuan Mengejutkan

Meski demikian, ia membuka ruang untuk partisipasi semua pihak, termasuk KPK.

Dalam catatan KPK sebelumnya, ada keprihatinan bahwa beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP tidak lagi mengakomodasi peran penyelidik dari KPK.

Draf RUU tersebut disebut hanya mengakui penyelidik dari kepolisian dan menyatakan penyidikan harus berada di bawah pengawasan penyidik Polri.

Tak hanya itu, definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP juga dinilai tidak sesuai dengan praktik yang selama ini dilakukan KPK.

Di dalam UU KPK, penyelidikan dilakukan dengan tujuan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bukan sekadar menemukan peristiwa pidana.

Menanggapi hal ini, sejumlah pengamat hukum mendesak agar sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam praktik penegakan hukum.

Proses revisi KUHAP memang belum selesai.

Namun dinamika pembahasan yang terjadi saat ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam proses legislasi, terutama pada undang-undang yang menjadi dasar sistem peradilan pidana Indonesia.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.