Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jakarta Bisa Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Detail Aturan Barunya

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini disusun untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan terbebas dari paparan asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik.
Dalam draft Ranperda yang sedang digodok, sejumlah sanksi tegas bakal diberlakukan untuk siapa pun yang melanggar larangan merokok di zona-zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Saksi Bongkar Praktik 'Pengamanan' Situs Judi Online di Kominfo Diduga Diketahui Menteri
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa dalam pasal 17 Ranperda, pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan KTR akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp250 ribu. Selain itu, ada juga opsi sanksi kerja sosial yang bisa langsung dijalankan di lokasi pelanggaran.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
“Larangan ini berlaku di semua area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Kalau ketahuan melanggar, bisa langsung didenda atau diminta melakukan kerja sosial di tempat,” ujar Ani saat rapat bersama Pansus DPRD, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Muka Asmirandah Berubah? Netizen Perhatikan Perubahan Wajah Istri Jonas Rivano, 'Kok Mukanya'
Bukan hanya perokok, Ranperda ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam promosi rokok. Ani menyebut bahwa iklan atau bentuk promosi rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.
Sementara jika iklan tersebut dipasang khusus di area KTR, sanksinya adalah denda administratif sebesar Rp1 juta. Ini termasuk sponsor kegiatan atau event yang dilakukan di kawasan tersebut.
Tak hanya itu, penjualan rokok juga dibatasi secara ketat. Dalam draf Ranperda, penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lokasi tempat bermain anak atau sekolah akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Penjual yang nekat memajang rokok secara terbuka juga akan dikenakan denda cukup besar, yakni Rp10 juta.
“Tujuannya bukan semata-mata memberi hukuman, tapi agar rokok tidak mudah diakses anak-anak dan generasi muda,” jelas Ani.
Untuk penegakan peraturan ini, Pemprov akan melibatkan Satpol PP sebagai ujung tombak di lapangan. Mereka akan bertugas menindak langsung para pelanggar bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis yang relevan, sesuai jenis pelanggarannya.
Upaya ini diharapkan bisa memberi efek jera dan sekaligus mengedukasi masyarakat soal pentingnya ruang publik yang sehat dan bersih dari asap rokok.
Ranperda ini menjadi langkah serius Pemprov DKI dalam mengendalikan konsumsi rokok di ibu kota. Jika disahkan, aturan ini bisa menjadi acuan kuat bagi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah berharap, dengan kombinasi sanksi dan edukasi, masyarakat Jakarta makin sadar akan pentingnya udara bersih bagi semua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









