Terseret Kasus Korupsi, Ini Rekam Jejak PT Ella Pratama Perkasa di Proyek Sampah Pemkot Tangsel

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah sedari lama bekerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa dalam urusan proyek persampahan. Sejak tahun 2022, hubungan kemitraan itu sudah terjalin dalam kontrak pengadaan.
Diketahui, PT Ella Pratama Perkasa sudah beberapa kali terpilih menjadi rekanan Pemkot Tangsel dalam proyek jasa pengangkutan maupun pengelolaan sampah dalam waktu 3 tahun belakangan.
"Dari tahun 2022, 2023 sudah berjalan," ujar Direktur PT Ella Pratama Perkasa Oting Ruhiyat, dikutip Kamis (06/03/2025).
Baca Juga: PDAM Tangerang Tegas: Tunggakan 3 Bulan, Putus Total! Warga Resah di Bulan Ramadhan
Dari hasil penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Tangsel pada tahun 2022 lalu, PT Ella Pratama Perkasa memenangkan tender proyek pengangkutan sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang dengan nilai kontrak sebesar Rp40 miliar.
Kemudian di tahun 2023, Pemkot Tangsel kembali menggelontorkan sekitar Rp40 miliar untuk belanja jasa pengangkutan sampah ke TPSA Cilowong.
Selanjutnya pada tahun 2024, PT Ella Pratama Perkasa lagi-lagi terpilih menjadi rekanan Pemkot Tangsel. Kali ini, bukan hanya untuk jasa pengangkutan saja, melainkan ada tambahan pekerjaan yakni pengelolaan sampah.
Baca Juga: Banjir Telah Surut di Seluruh Titik Wilayah DKI Jakarta, Selanjutnya Proses Pembersihan
Melalui sistem mini kompetisi E-Katalog, perusahaan tersebut ditunjuk untuk menjalankan proyek senilai Rp75 miliar itu.
Dari sepak terjangnya, jaksa menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. Penyidik menengarai adanya persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa yang dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan pihak perusahaan rekanan.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus menyidik dugaan korupsi proyek persampahan Pemkot Tangsel di tahun anggaran 2024.
"Saya belum bisa, apakah akan melebar atau kemana. Karena kita masih menunggu hasil dari penyidikannya," ujar Rangga.
"Artinya kita mencari sebabnya, teori kausalitasnya gitu. Kita lagi mencari terus gitu," sambungnya.
Diketahui, kini Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam kasus korupsi ini. Selain itu, jaksa juga telah menggeledah Kantor DLH Tangsel dan Kantor PT Ella Pratama Perkasa pada 10 Februari 2025.
Baca Juga: Hadirkan 3 Saksi Verbalisan, Lisa Rahmat Tetap Teguh Tak Pernah Memberi Suap
Penyidik mengangkut sebanyak 5 boks kontainer berisikan dokumen pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Pemkot Tangsel.a
Dari hasil penelusuran Akurat Banten di laman E-Katalog, Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah syarat kualifikasi yang di antaranya, penyedia jasa harus memiliki izin berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KBLI nomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.
Namun, dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Ella Pratama yang terlampit di etalase E-Katalog, tak tercantum klasifikasi izin berusaha bernomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya dan KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.
Baca Juga: Bersiap! Jasa Marga Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Sediakan 1350 Tiket, Simak Syaratnya Berikut!
Meski demikian, perusahaan tersebut akhirnya menjadi penyedia jasa yang dipilih oleh pejabat pengadaan untuk melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel.
Saat ini, Jaksa masih mencari tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel.
"Tentu masih kita teliti yang jelas sudah ada perbuatan pidananya. Sekarang kita tinggal lagi mencari siapa tersangkanya," ungkap Rangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








