Satgas Narkoba Polres Tangsel Bongkar Kedok Warung Kelontong dan Toko HP yang Jual Obat Keras Ilegal

AKURAT BANTEN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek dua tempat usaha yang terbukti menjual obat keras daftar G secara ilegal.
Dua lokasi tersebut adalah warung kelontong dan toko handphone.
Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (6/6) di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Skandal Pertamina: Negara Bocor Miliaran Rupiah Akibat 'Blending' Ilegal dan Mark-up Kontrak
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DH dan EF.
"Tersangka DH kami tangkap di warung kelontong, sementara EF kami amankan di toko handphone dan aksesoris," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Senin (10/6).
Dari tangan tersangka DH, polisi menyita 192 butir obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol, dan Hexymer.
Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp193 Triliun, Dirut Pertamina Jadi Tersangka
Sementara dari tersangka EF, ditemukan 1.779 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl 2 mg, dan obat keras lainnya.
"Total obat keras yang kami sita sebanyak 1.971 butir. Kami juga mengamankan tiga alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp698 ribu," jelas Victor.
Victor menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus operandi yang sama, yaitu menyamarkan toko mereka sebagai warung kelontong dan toko handphone, padahal mereka juga menjual obat-obatan keras tanpa izin dan resep dokter.
Baca Juga: Viral! Video Gerai Mie Gacoan Disegel Satpol PP, Benarkah Karena Mengandung Minyak Babi?
Obat-obatan tersebut dijual secara bebas dan melanggar hukum.
"Jika diakumulasikan, barang bukti obat keras ini senilai sekitar Rp19,7 juta. Kami berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan 1.971 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," tutur Victor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Victor (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 3Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 4TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 5MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 6Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 7Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya









