Banten

Tolak PIK 2, Perwakilan Kiyai Dari 8 Kabupaten Kota Gelar Aksi

Irsyad Mohammad | 23 Desember 2024, 23:11 WIB
Tolak PIK 2, Perwakilan Kiyai Dari 8 Kabupaten Kota Gelar Aksi

 

AKURAT BANTEN - Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang menimbulkan penolakan dari berbagai daerah, hal tersebut dipertunjukan oleh Perwakilan kiyai dari 8 kabupaten kota di Banten yang tergabung ke dalam Front Persaudaraan Islam (FPI). Senin (23/12/24)

Mereka dengan tegas menolak dan membuat pernyataan yang kemudian diantarkan kepada PJ Gubernur Banten. Mengiringi hal itu DPD FPI Banten juga menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).

Ketua DPD FPI Banten, KH Fahrurozi, mengatakan, pembangunan PIk 2 hanya akan memberikan kemudharatan bagi masyarakat di Banten. 

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam Banten menyatakan sikap penolakan terhadap pembangunan Pantai Indah Kapuk 2.

Baca Juga: KLH Gelar Rapat Koordinasi Bahas Strategi Penanganan Karhutla

"Mendukung penuh seruan MUI Pusat dalam Taujihat mukernas IV MUI tahun 2024, yang meminta kepada Pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya

Ia juga meminta pemerintah agar bersikap tegas dengan cara mencabut seluruh perijinan kegiatan pembangunan PIK 2, karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan bertindak arogan dengan melakukan berbagai ancaman, dan intimidasi kepada rakyat.

"Hanya melindungi dan mensejahterakan oligarki yang justru bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat," ungkapnya. 

Dia juga mengaku, mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto untuk melepaskan diri dari PSN PIK 2 yang merupakan dosa turunan dari rezim dzalim Jokowi.

Baca Juga: Bahaya Dampak Judi Online, BAKTI Kominfo Berikan Edukasi Untuk Warga di Pandeglang

Dimana Pemerintahan Jokowi hanya dianggap hanya mementingkan kepentingan pengusaha.

"Nyata-nyata hanya berpihak kepada kepentingan segelintir kaum korporat serta bertentangan dengan kepentingan rakyat umum, tidak sesuai tujuan utama pembangunan nasional," jelasnya.

"Mengecam keras upaya adu domba rakyat lewat pengerahan sekelompok orang yang diduga preman bayaran, untuk mengintimidasi rakyat," cetusnya.

Baca Juga: Viral, Bak Gaya Stuntman Sopir Mobil Box Berhasil Bantu Gagalkan Begal Ojek Online

Ia mengaku, akan mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelenggarakan Pembangunan nasional yang inklusif dan berpihak kepada semua rakyat umum serta memberikan keadilan bagi rakyat yang terdampak pembangunan tersebut.

"Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia terkhusus warga banten untuk menjaga tanah tumpah darah nya, serta terus mengawal, mengawasi dan melawan kedzoliman dalam bentuk perampasan tanah rakyat dan tindakan sewenang-wenang dengan alasan apapun termasuk alasian proyek strategis nasional. 

Demikian pernyataan ini kami buat,semoga Alloh SWT senantiasa melindungi bangsa indonesia dari segala marabahaya Aamiiin," tandasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan dirinya akan menjembatani keinginan masyarakat dengan membawa persoalan tersebut ke sejumlah kementerian yang memiliki kewenangan tentang PSN.

Baca Juga: KORPRl Pemkab Tangerang, Berikan Kadeuhdeuh Pada ASN Yang Telah Purna Bakti

"Kami akan membawa ke musyawarah yang lebih tinggi lagi ke pihak terkait. Mohon doa dan dukungan kalian semua, agar semua yang menjadi permasalahan mendapat jalan yang terbaik," katanya.

Damenta juga mengatakan, akan berusaha memperjuangkan masalah yang dihadapi masyarakat terkait PIK 2, agar apa yang menjadi tuntutannya mendapat solusi guna terciptanya kemaslahatan bagi umat.

"Saya minta semuanya tetap tertib, dukung semua ikhtiar kita yang tentunya tidak mudah. Ini adalah bentuk komitmen kami, bahwa kami adalah orang tua kalian, tempat menerima curahan hati," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.