Banten

Karena Semrawut Pasar Anyar Tangerang di Revitalisasi, Relokasi Pedagang Sudah Sesuai Kesepakatan

Saeful Anwar | 28 Januari 2024, 19:48 WIB
Karena Semrawut Pasar Anyar Tangerang di Revitalisasi, Relokasi Pedagang  Sudah Sesuai Kesepakatan

AKURAT BANTEN - Seiring dengan rencana revitalisasi Pasar Anyar Tangerang, para pedagang yang sudah lama menempati kios atau toko sudah mulai dikosongkan.

Saat ini Kontraktor yang akan merevitalisasi mulai melakukan pemagaran dengan jarak 1,5 meter dari sisi luar gedung pasar.

Ini sebagai bagian dari tindaklanjut dan standar operasional proyek konstruksi revitalisasi Pasar Anyar.

Sehingga, revitalisasi Pasar Anyar Tangerang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun siap dimulai.

Direktur Perumda Pasar, Kota Tangerang, Titien Mulyati mengungkapkan proses revitalisasi Pasar Anyar sudah berproses sejak lama dan sesuai dengan aturan yang ada.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya pemerintah telah memfasilitasi hak-hak para pedagang sesuai dengan kesepakatan semua pihak.

Proses revitalisasi dan relokasi sementara pedagang, ditegaskan Titien bukanlah langkah pengusiran.

Justru, revitalisasi ini merupakan langkah yang harus dilakukan, mengingat kondisi Pasar Anyar yang sudah termakan usia dan tidak nyaman.

"Kita ingin merapihkan Pasar Anyar Tangerang agar pedagang nyaman, termasuk pembeli juga bisa belanja dengan nyaman, dan tidak mengganggu lalu lintas jalan," jelasnya.

Lanjutnya, sederet upaya persuasif pun telah dilakukan agar pedagang mau pindah sementara.

Mulai dari berbagai dialog hingga memfasilitasi hak-hak pedagang. Seperti, tempat relokasi sementara sampai jaminan mereka mendapatkan lapaknya kembali jika proses revitalisasi selesai.

"Kini, secara perlahan revitalisasi Pasar Anyar Tangerang dapat dimulai.

Semoga, semua akan terus berjalan sesuai rencana hingga pembangunan selesai.

Ya, rencana yang mementingkan kemajuan pedagang dan kenyamanan pembeli," katanya.(**)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.