Diduga Belum Mengantongi Izin, Tower BTS Di Desa Mekaragung di Segel

AKURAT BANTEN - Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower Base transceiver Station (BTS) yang berlokasi di desa Mekaragung kecamatan Cibadak kabupaten Lebak Banten di tutup atau segel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Lebak, pada Selasa kemarin (27/12/2023).
Kasi dalops pengendalian operasi Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan, tindakan tersebut hasil pengaduan dari masyarakat bahwa pembangunan tower BTS atas nama PT Profesional telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di desa Mekaragung.
Diduga belum mengantongi ijin dan melanggar peraturan daerah (Perda) Lebak no 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas perda no 9 tahun 2010 tentang retribusi dan perizinan tertentu.
"Maka kami tutup atau segel sementara sesuai peraturan bupati Lebak nomor 68 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi satpol PP," Kata Wahyudin saat di dihubungi Akurat Banten.
- Baca Juga: Pengguna Tabung Gas Melon 3Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024
- Baca Juga: Tahun 2024 BNNP Banten Tangkap 18 Orang Dan 2 Perempuan Yang Berurusan Dengan Narkoba
- Baca Juga: Sebanyak 78,3 Kilogram Sabu dan Ganja di Sita BNNP di tahun 2023
"Kami (Pol PP) sudah berkoordinasi dengan Dinas penanaman modal pelayanan satu pintu (DPMPTSP) Lebak bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum mengantongi izin." ungkapnya.
PT Protelindo tidak bisa menunjukkan bukti perijinan dan bukti retribusi yang sudah d bayar kepada pemerintah daerah artinya, PT tersebut hanya membuat Nomor induk Berusaha (NIB) saja," jelasnya.
Lanjut Wahyudin, Bagi para pelaku usaha kami mengingatkan agar menempuh terlebih dahulu perizinannya,
Sesuai peraturan daerah yang berlaku dan sebelum melakukan pembangunan. Kami akan terus memantau setiap pembangunan yang tidak menempuh aturan dan tidak memiliki NIB," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 8Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo








