Banten

Diduga Belum Mengantongi Izin, Tower BTS Di Desa Mekaragung di Segel

Berlian Rahmah Dewanto | 28 Desember 2023, 10:59 WIB
Diduga Belum Mengantongi Izin, Tower BTS Di Desa Mekaragung di Segel

AKURAT BANTEN - Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower Base transceiver Station (BTS) yang berlokasi di desa Mekaragung kecamatan Cibadak kabupaten Lebak Banten di tutup atau segel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Lebak, pada Selasa kemarin (27/12/2023).

Kasi dalops pengendalian operasi Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin mengatakan, tindakan tersebut hasil pengaduan dari masyarakat bahwa pembangunan tower BTS atas nama PT Profesional telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di desa Mekaragung.

Diduga belum mengantongi ijin dan melanggar peraturan daerah (Perda) Lebak no 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas perda no 9 tahun 2010 tentang retribusi dan perizinan tertentu.

"Maka kami tutup atau segel sementara sesuai peraturan bupati Lebak nomor 68 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi satpol PP,"  Kata Wahyudin saat di dihubungi Akurat Banten.

"Kami (Pol PP) sudah berkoordinasi dengan Dinas penanaman modal pelayanan satu pintu (DPMPTSP) Lebak bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum mengantongi izin." ungkapnya.

PT Protelindo tidak bisa menunjukkan bukti perijinan dan bukti retribusi yang sudah d bayar kepada pemerintah daerah artinya, PT tersebut hanya membuat Nomor induk Berusaha (NIB) saja," jelasnya.

Lanjut Wahyudin, Bagi para pelaku usaha kami mengingatkan agar menempuh terlebih dahulu perizinannya,

Sesuai peraturan daerah yang berlaku dan sebelum melakukan pembangunan. Kami akan terus memantau setiap pembangunan yang tidak menempuh aturan dan tidak memiliki NIB," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.