Banten

Rusak Parah Jalan Kampung Dengung! Karena di Lintasi Kendaraan Pabrik Triplek dan TPA

Ratu Tiarasari | 26 Desember 2023, 20:39 WIB
Rusak Parah Jalan Kampung Dengung! Karena di Lintasi Kendaraan Pabrik Triplek dan TPA

 

AKURAT BANTEN - Tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, Kabupaten Lebak akan dijadikan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Regional Banten.

Lokasinya di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, tidak jauh dari TPSA Dengung milik Pemkab Lebak. Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Yosep M Holis mengatakan, melalui dokumen RTRW Lebak menjadi salah satu lokasi TPSA Regional Banten.

"Tepatnya di TPA Dengung, nanti TPA Dengung ada perluasan,” kata Yosep.

Untuk progresnya, jelas Yosep, Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan Feasibility Study (FS) yang kemudian berlanjut pada pembahasan pembebasan lahan.

“Alhamdulilah untuk FS-nya sudah beres, sekarang pada tahap pembebasan lahan oleh provinsi. Secara simultan Kabupaten Lebak juga sudah melakukan pematangan lahan untuk di TPA kita agar ketika ada spill over dari kabupaten-kota lain sudah siap,” jelasnya

Menurut Yosep, pihak provinsi akan membebaskan lahan sekitar 20-30 hektare di Kabupaten Lebak untuk TPSA Regional Banten.

“Secara persiapan di 2023 akhir sehingga 2024 sudah berjalan tapi untuk konstruksinya. Saya melihat dari rencana provinsi dan pihak ketiga yang akan masuk,” ungkapnya.

Ada yang menarik untuk diperhatikan dibalik rencana besar Pemerintah Provinsi Banten, menjadikan daerah Kabupaten Lebak untuk TPSA Regional Banten yaitu jalan masuk ke TPA Dengung.

Kurang lebih satu kilometer ruas jalan tersebut dalam kondisi rusak. Kerusakan jalan yang terjadi tidak saja akibat kendaraan pengangkut sampah, juga diduga akibat aktivitas kendaraan pabrik pengangkut bahan material triplek yang tidak jauh dari lokasi TPA.

Juli Sudianto, warga Desa Sindangmulya pada Akurat Banten, Selasa (26/12/2023) mengungkapkan bahwa kerugian atas rusaknya jalan tidak saja dirasakan oleh warga, tetapi Pemerintah Kabupaten Lebak juga telah dirugikan.

Kenapa demikian, karena kendaraan yang melintas tidak saja kendaraan pengangkut sampah, tapi juga ada kendaraan besar pabrik triplek dengan muatan tidak sebanding dengan kekuatan jalan alias oper tonase

Ini harus diperhatikan oleh Pemkab Lebak dalam hal ini Dinas PUPR, Dinas LH dan Dishub Lebak. Menurut Juli Sudianto, terdapat dua kemungkinan penyebab kerusakan jalan, pertama akibat aktivitas kendaraan mobil pengangkut sampah, dan yang kedua terdapat aktivitas kendaraan besar pabrik triplek disini.

"Kalau aktivitas mobil pengangkut sampah oke lah kita maklumi karena milik Pemkab Lebak. Bagaimana dengan kendaraan besar pabrik triplek, ini harus jelas kontribusinya apa kepada Pemkab Lebak," kata Juli, seraya bertanya.

"Keberadaan aktivitas kendaraan mobil besar ke pabrik triplek, Dishub Lebak itu tahu. Jangan tutup mata, bagaimana Amdalalinnya?...," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.