Banten

PNS Atau ASN Wajib Baca Kebijakan Baru RUU 2023 Termasuk TNI POLRI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 8 Desember 2023, 10:17 WIB
PNS Atau ASN Wajib Baca Kebijakan Baru RUU 2023 Termasuk TNI POLRI

AKURAT BANTEN - Menurut ketentuan dalam UU ASN terbaru, batas umur pensiun PNS dapat ditetapkan pada rentang yang lebih spesifik. Seperti ASN yang berada dalam jabatan manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pemerintah dan DPR sudah rampung membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dengan demikian, rancangan aturan itu akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk diketuk palu dan disahkan menjadi Undang-Undang. Aturan baru ini digadang-gadang menjadi modal pemerintah untuk melakukan transformasi birokrasi melalui perbaikan sumber daya manusia.

Ada 7 klaster yang menjadi sasaran perubahan itu, di antaranya transformasi dan rekrutmen jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; hingga reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.

Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang penyempurnaan penataan tenaga honorer; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan budaya kinerja dan citra institusi.

Secara lebih spesifik, RUU ASN ini turut mengatur mengenai batas usia pensiun ASN. Sebagaimana diketahui, RUU ASN mengelompokkan jenis jabatan hanya menjadi dua, yakni manajerial dan non manajerial, dan diatur pula secara khusus tentang pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI maupun anggota Polri.

Perubahan nomenklatur itu sedikit banyak juga berpengaruh pada aturan batas usia pensiun ASN. Berikut ini merupakan pengaturan masa pensiun berdasarkan RUU ASN versi draft 25 September 2023.

RUU ASN (Pasal 55)
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:

a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator;

b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Sementara dalam aturan sebelumnya, pengaturan batas usia pensiun ASN adalah sebagai berikut.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 90)
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.