Ijazah Gibran dari SMP hingga S1 Bakal Dibuka di PTUN, Apa yang Akan Terungkap?

AKURAT BANTEN – Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mulai dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) hingga perguruan tinggi, direncanakan akan diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepastian tersebut disampaikan tim kuasa hukum Gibran di tengah bergulirnya gugatan yang berkaitan dengan persoalan administrasi pendidikan.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan pihaknya siap membawa dan menunjukkan dokumen pendidikan tersebut di hadapan majelis hakim.
Namun, pelaksanaannya akan mengikuti tahapan persidangan, terutama ketika perkara memasuki agenda pembuktian surat.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Menurut Rullyandi, proses pemeriksaan perkara di pengadilan tidak hanya berkaitan dengan dokumen tertulis.
Apabila diperlukan, persidangan juga dapat mencakup pemeriksaan saksi maupun ahli sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Karena itu, tim kuasa hukum masih menunggu jadwal dan perkembangan persidangan untuk mengetahui kapan dokumen-dokumen tersebut dapat diajukan secara resmi.
Rencana penunjukan ijazah Gibran kembali menjadi sorotan seiring berlangsungnya gugatan yang diajukan Mercy Sihombing di PTUN.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pendidikan yang menjadi objek sengketa di pengadilan.
Dokumen yang disebut akan ditunjukkan mencakup riwayat pendidikan Gibran dari tingkat SMP, SMA atau sederajat, hingga jenjang sarjana (S1).
Tim kuasa hukum menegaskan kesiapan mereka untuk memperlihatkan dokumen tersebut dalam proses pembuktian.
Meski demikian, rencana penunjukan ijazah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Penilaian atas bukti yang diajukan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui pemeriksaan sesuai prosedur persidangan.
Dengan demikian, agenda pembuktian menjadi salah satu tahapan penting yang patut diperhatikan dalam perkembangan perkara tersebut.
Melalui proses itu, masing-masing pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi guna mendukung posisi hukumnya.
Dalam perkembangan perkara, Gibran telah diterima sebagai tergugat intervensi melalui putusan sela pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
Status tersebut berkaitan dengan keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Rullyandi menjelaskan bahwa keterlibatan pihak berkepentingan dalam sengketa tata usaha negara memiliki dasar hukum, termasuk mekanisme intervensi yang diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Melalui mekanisme tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengikuti proses persidangan untuk mempertahankan kepentingan hukumnya.
Dalam konteks ini, tim hukum Gibran menyatakan akan mengikuti jalannya perkara berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
Selain persoalan ijazah, kemungkinan Gibran hadir secara langsung di ruang sidang juga menjadi perhatian.
Anggota tim kuasa hukumnya, Adil Supatra Akbar, menyebut kehadiran Wakil Presiden akan mempertimbangkan jadwal persidangan serta agenda kenegaraan yang harus dijalankan.
Artinya, belum ada kepastian bahwa Gibran akan menghadiri langsung setiap agenda pemeriksaan.
Keputusan tersebut akan menyesuaikan kondisi dan ketersediaan waktunya.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Adil juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Pihaknya mengaku siap membuktikan kelengkapan dokumen dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi.
Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada agenda yang ditetapkan pengadilan.
Publik menantikan proses pembuktian untuk mengetahui bagaimana dokumen pendidikan tersebut diajukan dan dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul
Meski demikian, hasil akhir sengketa tetap harus menunggu proses persidangan serta putusan majelis hakim.
Seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 3Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 4Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 5Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 6PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 7Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 8Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 9Mourinho Berlutut Rayakan Gol Mbappe di Camp Nou, Real Madrid Menang 2-1
- 10Jika Dipecat, MU Disebut Harus Bayar Kompensasi Hampir £12 Juta kepada Carrick







