Simak! Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 Beserta Tanggal dan Nominalnya

AKURAT BANTEN - Para PNS tentunya sudah bertanya-tanya kapan pencairan gaji 13 PNS 2025 akan dilaksanakan?
Sebagaimana diketahui bahwa gaji 13 PNS 2025 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan untuk PNS Pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Pemerintah memberikan gaji 13 PNS 2025 ini sebagai wujud dukungan untuk memenuhi kebutuhan terutama saat masa tahun ajaran baru bagi siswa sekolah.
Baca Juga: Dukung Program MBG, Bill Gates Dikabarkan Bakal Sambangi Indonesia 7 Mei Mendatang
Adapun berikut akan diberikan jadwal pencairan gaji 13 PNS 2025 beserta nominal dan syaratnya.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 PNS 2025.
Gaji 13 PNS ini diberikan kepada sebanyak 9,4 juta aparatur negara termasuk ASN, PPPK, Hakim, Perajurit TNI POLRI dan pensiunan.
Baca Juga: Prabowo Turun Tangan! Targetkan Ongkos Haji Indonesia Termurah di Asia
Berdasarkan adanya peraturan tersebut, jadwal pencairan gaji 13 PNS 2025 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025 mendatang.
Nominal Gaji 13 PNS 2025
PNS dan pensiunan akan menerima gaji ke 13 dengan nominal sesuai dengan golongan dan jabatan terakhir.
Secara keseluruhan, terdapat 4 komponen gaji 13 PNS 2025 yang akan diterima diantaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Kinerja bagi yang aktif
Baca Juga: Rahasia Langkah Kecil, Dampak Besar: Berjalan Cepat Turunkan Risiko Aritmia hingga 43%
Namun komponen tersebut tidak berlaku untuk para pensiunan karena gaji 13 PNS 2025 menyesuaikan jumlah pensiunan bulanan pada golongan terakhir.
Pastikan nomor rekening para penerima gaji 13 PNS 2025 aktif sehingga bisa memeriksa penyalurannya.
Demikian informasi jadwal pencairan gaji 13 PNS 2025 beserta nominalnya, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 120.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 2Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 3Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 4Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!
- 5Bikin Geger! Mantan Komandan Moge Polda Metro Jaya AKBP Netty Rosdiana Pilih Tanggalkan Seragam Polri, Ada Apa?
- 6MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal, Istana Diancam Digeruduk: 'Mending Gibran Pulang ke Solo!'
- 7Aliansi Mahasiswa Desak Wali Kota Tangsel Copot Sekda Bambang Noertjahjo!
- 8Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 9Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 10Terungkap Dugaan Penyadapan Prabowo Lewat Sistem LIMS, Ada Apa dengan Listyo Sigit?



