Pemerintah Resmi Naikkan Batas Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto, Terkait Kasus Dugaan Suap PAW
Aturan tersebut menetapkan bahwa usia pensiun akan terus bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Mengacu pada Pasal 15 PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, pada 2019 naik menjadi 57 tahun dan terus bertambah secara bertahap.
Setelah mencapai 58 tahun pada 2022, kini pekerja harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk memasuki masa pensiun. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan demografi dan memperkuat daya tahan program pensiun.
“Usia pensiun akan terus naik satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat 3 aturan tersebut.
Kebijakan ini memberikan dampak signifikan terhadap pekerja, khususnya dalam hal akses dan hak atas dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: OJK: Penyaluran Kredit Paylater oleh Perbankan Capai 21,77 Triliun pada November 2024
Di satu sisi, kenaikan usia pensiun memungkinkan pekerja untuk mengumpulkan lebih banyak dana pensiun, memberikan potensi jaminan keuangan yang lebih besar di masa tua.
Namun, di sisi lain, tantangan kesehatan serta kebutuhan finansial selama masa pensiun menjadi perhatian utama. Bagi sebagian pekerja, menambah waktu bekerja bisa menjadi beban, terutama jika kondisi kesehatan tidak mendukung.
Kebijakan ini pun menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung karena dinilai memberi peluang persiapan finansial lebih panjang, sementara lainnya khawatir terhadap dampak kesehatan.
Pemerintah diharapkan memberikan pendampingan dan edukasi terkait pengelolaan keuangan bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 8Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth






