Korupsi Proyek Kereta Api, Kejagung Periksa Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

AKURAT BANTEN - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub.
Pejabat berinisial AH itu diduga terlibat perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Berdasarkan penelusuran wartawan, AH menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2015.
Baca Juga: Harga Beras Naik, DPRD Minta Pemprov Banten Segera Turun Tangan
Selain pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, tim penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub diperiksa sebagai saksi untuk 7 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang menjerat tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG," ucap Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/2/2024).
Namun belum diketahui, apakah pihak pejabat Kemenhub turut bersekongkol dengan pihak swasta dalam mengerjakan proyek pembangunan jalur kereta api.
Baca Juga: PSU di TPS 10 Rangkasbitung Barat Diwarnai Kericuhan, Warga Tak Masuk DPT Ingin Mencoblos
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan oknum pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Hingga kini, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara bahwa pertanggungjawaban pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa bertumpu itu berada di Kemenhub.
“Iya (pertanggungjawabannya di Kemenhub). Saat ini masih kami dalami,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Jakarta, yang dikutip pada Rabu (14/2).
Terkait dugaan keterlibatan pihak Kemenhub, tim jaksa penyidik telah beberapa kali memanggil dan memeriksa pihak dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Namun, Kuntadi tidak menjelaskan secara detail jabatan pihak dari Kemenhub yang beberapa kali diperiksa tim penyidik Kejagung.
Baca Juga: Netizen Tiktok Berikan Nama Maulana Hingga Maulida untuk Moana, Ria Ricis: Entah Siapa Lagi?
“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sudah kami panggil,” ucap Kuntadi.
Berdasarkan penyidikan, kata Kuntadi, pihaknya memastikan hasil pengerjaan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak layak untuk dioperasionalkan atau di operasikan sehingga mengalami total loss. Oleh karenanya, jika dipaksakan untuk beroperasi, bisa menimbulkan korban jiwa.
“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” tutur Kuntadi.
Baca Juga: Longsor dan Banjir Terjang Rumah Warga di Desa Hariang Sobang Lebak
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Medan, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah NSS dan AGP selaku KPA sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian, AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK). Lalu, RMY selaku ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi 2017. AG selaku Direktur PT D sekaligus sebagai konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan. Terakhir, FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 4Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 5TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 6Bikin Malu! Warga Australia Mengamuk Usai Melbourne Victory Dihancurkan Persib Bandung di Kandang Sendiri
- 7Balsa Sekulic Menggila! Persib Bungkam Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Makin Dekat ke 16 Besar
- 8Data Pelanggan Fore Coffee Bocor? CEO Imbau Pengguna Segera Lakukan Langkah Penting Ini!
- 9Kontroversi Kylian Mbappe di China Belum Mereda, Permintaan Maaf Real Madrid Belum Cukup
- 10Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya








