Permohonan Tom Lembong di Tolak Jaksa Kejagung, Agar Periksa 5 Mantan Mendag Lainnya!

AKURAT BANTEN - Kejagung merespons dengan menolak permintaan Tom Lembong agar kelima mantan Mendag lainnya, agar ikut diperiksa atas dugaan korupsi impor gula.
Namun, tim Jaksa Kejagung menegaskan terkait kelima mantan Mendag tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan kasus Tom Lembong.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata tim jaksa Teguh. A, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Usai Gebuk Indonesia dengan Gol Kontroversi, Bahrain kena Sial Tak Pernah Menang Lagi
Sebagai informasi, berikut daftar 5 mantan Kemendag yang dimaksud, sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong dalam sidang:
-
Rachmad Gobel (2014-2015)
-
Enggartiasto Lukita (2016-2019)
-
Agus Suparmanto (2019-2020)
-
Muhammad Lutfi (2020-2022)
-
Zulkifli Hasan (2022-2024)
Teguh mengatakan, jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung segera menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Banyak Yang Fiktif, Dana Bos SMKN 2 Rangkasbitung Disoal, Begini Penjelasan Kepsek
Artinya, menurut teguh apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya "Tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ungkapnya.
Kejagung juga menanggapi dalil dari pihak Tom Lembong yang menyatakan kebijakan kliennya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana
Menurut Kejagung, hal itu sebagai bagian dari pokok perkara yang seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan. Apakah ada unsur korupsi atau bukan, atau perbuatan melawan hukum administrasi negara.
Baca Juga: Soroti Netralitas di Depan Mabes Polri, HMI Tuntut Kapolda Banten Dievaluasi
"Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara," sambungnya.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









