Kejagung Masih Cari Alat Bukti Terkait Aliran Uang Korupsi BTS ke Sejumlah Pihak

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengumpulkan alat bukti terkait aliran uang hasil korupsi menara BTS BAKTI Kominfo yang disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR dan pihak lain yang menerima Rp 27 miliar.
Aliran uang ke Komisi I DPR, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung masih mencari keberadaan sosok Nistra Yohan yang merupakan perantara aliran uang sebesar Rp 70 miliar.
Sementara terkait status Menpora Dito Ariotedjo akan ditentukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"(Soal status Dito Ariotedjo), lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ucap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim jaksa penyidik mengalami adanya kendala dalam pengumpulan alat bukti.
Kendala tersebut seperti pengakuan saksi-saksi, temasuk dari pihak terdakwa Irwan Hermawan yang pertama kali membuka aliran uang ke Komisi 1 DPR dan Menpora Dito.
- Baca Juga: Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Status Justice Collaborator Irwan Hermawan
- Baca Juga: Diduga Belum Mengantongi Izin, Tower BTS Di Desa Mekaragung di Segel
- Baca Juga: Tersangka Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar dari Hasil Korupsi BTS 4G Kominfo
Terdakwa Irwan Hermawan juga melalui tim pengacaranya Maqdir Ismail menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari sosok bernama Suryo sebagaimana jumlah yang disebut-sebut diterima oleh Dito melalui Windi Purnama.
Dalam proses penyidikan dan persidangan kemudian terungkap bahwa uang itu dikembalikan melalui perantara bernama Suryo.
Namun kata Ketut, pengacara Irwan Hermawan belum terbuka seluruhnya mengenai sosok bernama Suryo tersebut.
Ketut mengaku belum mengetahui latar belakang sosok Suryo, apakah pengusaha atau hanya orang biasa yang dipercaya mengembalikan uang kepada Maqdir Ismail untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa Irwan Hermawan.
"Suryo itu siapa? Sampai saat ini juga belum dijelaskan nama Suryo siapa. Kita sudah telusuri. Ya jaksa itu kan dari proses penyidikan, dari omongan yang disampaikan oleh Maqdir (pengacara Irwan Hermawan). Maqdir enggak mau terbuka," kata Ketut
Namun demikian, pendalaman masih terus dilakukan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 8Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo








