Tia Rahmania Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakpus, Gegara Dipecat sebagai Kader PDIP, Hingga Hilang Statusnya Sebagai Calon Anggota DPR RI Terpilih

AKURAT BANTEN - Tia Rahmania calon anggota legislatif terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di pecat sebagai anggota partai.
Adapun alasan pemecatan, karena Tia diduga melakukan penggelembungan suara. hal tersebut dilaporkan oleh kompetitornya yang berada diurutan kedua dan ketiga di Dapil yang sama.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pengacara Tia Rahmania, Jupryanto Purba, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dengan dugaan penggelembungan suara.
Baca Juga: Ketua Komite SMAN1 Cimarga Angkat Bicara, Adanya Dua Pelajar di Gerebek Dugaan Video Mesum
"Bawaslu mengatakan bahwa Tia tidak ada terbukti melakukan pelanggaran administrasi," tutur Purba.
Bonnie kemudian melaporkan ke Mahkamah Partai dan diputuskan bahwa Tia memang melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia juga dilaporkan telah mencuri suara Hasbi sebanyak 251.
Purba membenarkan adanya kesalahan penghitungan jumlah suara oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Terdapat 251 suara Hasbi masuk ke Tia.
Baca Juga: Pimpin DPRD Lebak, Juwita Ajak Anggota Dewan Kompak Sesuai Tupoksi
Namun, kesalahan tersebut langsung diperbaiki saat itu juga, oleh petugas dilapangan.
"Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi)." ungkapnya.
Dan dikuatkan, disertakannya dengan mengirim salinan dokumen berupa berita acara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber.
"Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panwascam perolehan suara tersebut sudah dipindahkan ke perolehan calon nomor urut 3 atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 sesuai dengan C.Plano," imbuhnya.
Diketahui, paska keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan, akhirnya Tia dipecat sebagai anggota PDIP.
Dalam keputusan tersebut, Tia dianggap membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai yang telah disetujui oleh DPP atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu.
Hal ini menurut Purba, merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat karena diputuskan sepihak yang ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2024 itu.
Baca Juga: Gempar! Ternyata Video Asusila Guru dan Murid Dibikin di Ruangan Sekolah MAN Gorontalo
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP," bunyi keputusan tersebut.
Akibatnya, Tia kehilangan status keanggotaan di partai dengan adanya Surat Keputusan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Purba menyebut, Tia tetap menjadi pemilik suara terbanyak di Banten I, di dalam surat keputusan yang dibuat KPU.
Namun, setelah dipecat sebagai anggota partai, maka otomatis tidak terpemenuhi lagi untuk syarat menjadi anggota DPR.
"Jadi, ini kan suatu kecurangan nih. Bagaimana sih orang mau pelantikan dipecat sebagai anggota partai agar bisa digantikan orang lain? Ini kan aneh." kata Purba.
Baca Juga: Aktivis Muda Tangsel Deklarasikan Dukungan Untuk Airin-Ade di Pilkada Banten
Merasa kecewa terhadap keputusan partai, Tia Rahmania telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan terhadap Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan mereka merujuk pada Undang-Undang Partai Politik.
Baca Juga: Bongkar Video Syur, Murid yang di Setubuhi Guru di Gorontalo, Ternyata Yatim Piatu!
Apabila perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
"Makanya, saat ini kami sudah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tinggal menunggu nomor perkara hari ini," kata dia dikutip Akurat Banten pada, Kamis (26/09/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






